Putusan Hakim Janggal, Korban Helm di PN Cikarang Lapor KY

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Korban pemukulan helm Roin (49) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Polres Metro Bekasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/9/2021).

Dalam laporannya, Roin didampingi Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan perwakilan Barisan Mahsiswa Bekasi (BMB) yang menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang bernomor: 398/pid.B/2021/PN Ckr.

“Kami selaku mahasiswa mengawal korban Roin untuk melaporkan Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah, Polres Metro Bekasi dan PN Cikarang ke Komnas HAM dan mengawal proses pelaporan hasil putusan sidang ke MA dan KY,” kata Wawan, Kamis (2/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, seharusnya terdakwa Kades Srimahi menjalankan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Terdakwa yang berstatus tahanan kota selama proses hukumnya divonis Majelis Hakim PN Cikarang 6 bulan percobaan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Enak ya, sehabis melakukan pemukulan atau kekerasan kepada orang lain sampai menimbulkan adanya luka dan pengancaman bisa tidak ditahan. Hukumannya hanya 6 bulan percobaan,” sindir Wawan.

Sementara itu, Fransiskus Leonardo selaku perwakilan dari KIBB menambahkan, hasil putusan Pengadilan dan mendengar keterangan saksi Roin menilai seperti adanya kejanggalan dan keanehan dalam perjalanan proses hukumnya.

“Dari awal laporan juga waktu di polisi sudah berbulan-bulan kalau tidak didesak juga mungkin belum proses. Nah, sekarang hasilnya pun hanya 6 bulan percobaan pukul warganya sendiri dengan helm,” ungkapnya.

Selaku Kepala Desa, lanjut Leo, seharusnya terdakwa bisa menjadikan panutan atau contoh bukan berprilaku arogan terhadap warganya sendiri. Hal ini, tidak menjadikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

 “Anehnya, saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa untuk meringankan terdakwa itu tidak ada saat kejadian atau di TKP. Putusan itu juga Jaksa menerima dan tidak banding,” ucapnya.

Kami pun, tambah Leo tetap menghargai hasil putusan sidang yang sudah ditetapkan Majelis Hakim PN Cikarang, tapi kami tetap melaporkan putusan tersebut ke KY dan MA, karena sangat janggal dalam proses hukumnya.

“Kami pun hanya meminta kepada pemilik otoritas penegak keadilan untuk berbuat yang adil seadil-adilnya tanpa pandang bulu, kepada siapapun orangnya, ajarkan kepada kami yang masih muda ini,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB