LQ Indonesia Law Firm Diterima Ditreskrimsus PMJ Subdit Fismondev

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm yang datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya bertemu dengan jajaran Kepala Unit (Kanit), Kepala Sub. Direktorat (Kasubdit) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (1/9/2021).

Setelah menyampaikan aspirasi para perwakilan korban investasi bodong diterima dengan baik Sub. Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Polda Metro Jaya berjanji bahwa laporan polisi yang ditangani Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kendala dalam tidak hadirnya para terlapor dugaan investasi bodong akan diupayakan penyidik kepolisian khususnya Fismondev untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa guna menjalankan proses hukum yang sudah merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berjanji akan menyelesaikan beberapa laporan polisi dugaan investasi bodong.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya khususnya kepada Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus investasi bodong,” ucap Alvin, Rabu (1/9/2021).

Termasuk, kata Alvin, dua laporan polisi yang sudah tercapai restorative justice yang sudah ditandatangani atau disposisi untuk SP3, Polda Metro Jaya sependapat dengan LQ Indonesia Law Firm bahwa restorative justice tidak perlu melanjutkan proses perkara tanpa pungutan biaya sepeser pun.

“Terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban investasi bodong dapat dicapai. Polri menjadi Presisi berkeadilan dan tidak memeras korban investasi bodong,” ungkapnya.

Selaku Ketua LQ Indonesia Law Firm dan kuasa hukum ratusan korban investasi bodong akan terus mendukung program pemerintah dan berjuang demi Indonesia maju dan menjalin hubungan antara Polri yang presisi dengan Advokat selaku “Officium Nobile” demi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“LQ Indonesia Law Firm tidak benci sama polisi, kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Sigit sebagai pemimpinan tertinggi Polri, kami tahu anda perduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara,” tandas Alvin.

Sementara itu, Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian, namun dalam kasus yang ditangani LQ Indonesia Law Firm penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan.

“Kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau pun sudah ada perdamaian, tapi dalam kasus yang ditangani LQ Indonesia Law Firm penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya. (Sofyan)

“Bagi masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ Indonesia Law Firm berkomtimen ‘ALL OUT’ membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan”

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB