LQ Indonesia Law Firm Diterima Ditreskrimsus PMJ Subdit Fismondev

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm yang datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya bertemu dengan jajaran Kepala Unit (Kanit), Kepala Sub. Direktorat (Kasubdit) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (1/9/2021).

Setelah menyampaikan aspirasi para perwakilan korban investasi bodong diterima dengan baik Sub. Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Polda Metro Jaya berjanji bahwa laporan polisi yang ditangani Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kendala dalam tidak hadirnya para terlapor dugaan investasi bodong akan diupayakan penyidik kepolisian khususnya Fismondev untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa guna menjalankan proses hukum yang sudah merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berjanji akan menyelesaikan beberapa laporan polisi dugaan investasi bodong.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya khususnya kepada Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus investasi bodong,” ucap Alvin, Rabu (1/9/2021).

Termasuk, kata Alvin, dua laporan polisi yang sudah tercapai restorative justice yang sudah ditandatangani atau disposisi untuk SP3, Polda Metro Jaya sependapat dengan LQ Indonesia Law Firm bahwa restorative justice tidak perlu melanjutkan proses perkara tanpa pungutan biaya sepeser pun.

“Terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban investasi bodong dapat dicapai. Polri menjadi Presisi berkeadilan dan tidak memeras korban investasi bodong,” ungkapnya.

Selaku Ketua LQ Indonesia Law Firm dan kuasa hukum ratusan korban investasi bodong akan terus mendukung program pemerintah dan berjuang demi Indonesia maju dan menjalin hubungan antara Polri yang presisi dengan Advokat selaku “Officium Nobile” demi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“LQ Indonesia Law Firm tidak benci sama polisi, kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Sigit sebagai pemimpinan tertinggi Polri, kami tahu anda perduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara,” tandas Alvin.

Sementara itu, Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian, namun dalam kasus yang ditangani LQ Indonesia Law Firm penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan.

“Kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau pun sudah ada perdamaian, tapi dalam kasus yang ditangani LQ Indonesia Law Firm penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya. (Sofyan)

“Bagi masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ Indonesia Law Firm berkomtimen ‘ALL OUT’ membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan”

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB