Polda Metro Jaya Janji Tangani Kasus Investasi Bodong Dengan Profesional

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menerima aspirasi para korban investasi bodong yang melakukan aksi damai guna mempertanyakan perkembangan kasus Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain yang sudah dilakukan Restorative Justice.

Setelah sempat berorasi, para korban investasi bodong dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm disambut baik Ditreskrimsus dan Sub. Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) di Kantor Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam aksinya, perwakilan dari para korban investasi bodong yang menjadi klien LQ Indonesia Law Firm. Hadir dalam acara aksi damai beserta anggota dan rekanan LQ Indonesia Law Firm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati sambil menyerukan matinya keadilan dan harapan hampa Polri Presisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan korban investasi bodong yang sudah berdamai “restorative justice”dengan perusahaan investasi menyampaikan bahwa dirinya dan para korban investasi bodong lainnya keberatan jika harus membayar di muka Rp500 juta fee pencabutan laporan polisi sambil bertanya atas dasar apa pihak kepolisian meminta fee tersebut.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup laporan polisi kami yang sudah ada restorative justice. Kami sudah hidup susah akibat perusahaan investasi bodong, mohon pak Kapolri wujudkan presisi berkeadilan,” kata korban dalam orasinya.

Dalam aksinya, mereka para korban investasi bodong juga mengatakan bahwa polisi merupakan harapan masyarakat yang menjadi korban kejahatan, bukan malah sebaliknya polisi tidak mau kalah dengan meminta Rp500 juta untuk mencabut laporan polisi yang menjadi syarat tercapainya restorative justice.

“Kalo begini apa bedanya dengan penjahat. Kami para korban berharap balas kasih dari pak Kapolri agar mau mendengar kesusahan dan aspirasi kami selaku masyarakat korban kejahatan. Perusahaan investasi sudah mau mengembalikan uang kami malah sekarang kami justru dipersulit kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya untuk menutup perkara.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public. Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

“Untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” pungkasnya. (Sofyan)

“Bagi masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ Indonesia Law Firm berkomtimen ‘ALL OUT’ membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan”

Berita Terkait

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB