BERITA BEKASI – Dua belas media online yang sebagian besar berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke Dewan Pers oleh Kuasa Hukum PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) perusahaan pertambangan di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporan pengadu Edi Sunanta alias Bonger melalui Kuasa Hukum PT. PMM, Rizal & Rekan mengatakan, akibat pemberitaan yang sporadis dan tidak sesuai fakta, telah merugikan nama baik Direktur PT. PMM dan nama baik perusahaan PT. PMM.
“Dalam pemberitaan tersebut diatas secara langsung menyebut dan menuduh klien kami telah melanggar Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Kuasa Hukum, Ferdy Hermawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sambung Ferdy, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor: 147, maka Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 menjadi tidak berlaku lagi.
“Sebagaimana telah dinyatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di dalam pemberitaan media online Babel Terkini pada Senin 26 Juli 2021 pada pokoknya menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019, tidak berlaku lagi sejak adanya UU Pertambangan yang baru yakni, UU Nomor: 3 Tahun 2020,” jelasnya.
Hal tersebut juga, lanjut Ferdy, diperkuat dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Herman Suhardi di dalam media yang sama yang pada pokoknya mengatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019, sudah tidak berlaku semenjak di terbitkanya UU Minerba yang sama.
“Pemberitaan yang beredar tentang perusahaan PT. PMM itu, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah atau bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” tandas Ferdy
Menanggapi hal itu, Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, membenarkan pihak PT. PMM melalui Kuasa Hukumnya yang melaporkan ke Dewan Pers, terkait persoalan pemberitaan atau sengketa berita yang dinilai pengadu, telah merusak nama baiknya dan nama baik perusahaannya yakni, PT. PMM.
“PT. PMM melalui Kuasa Hukumnya sudah benar mengadu ke Dewan Pers, karena merasa dirugikan. Namun, pihak PT. PMM juga harus memahami bahwa media juga tidak sembarangan menulis, tapi dari sumber LSM INAKER yang tengah menyoroti penambangan PT. PMM di Babel,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Bahkan, sambung Agus, LSM Indonesia Bekerja (INAKER) yang di Ketuai Leonardo, sudah melaporkan temuannya hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ke beberapa Kementerian lainnya yang berkaitan dengan penambangan, terlepas dari dugaan kesalahan sumber dalam mencantumkan UU tentang Minerba.
“Kita maklumi kalau benar adanya begitu, karena wartawan dilapangan tidak mungkin memperhatikan atau hapal tentang adanya perubahan UU atau aturan Minerba terlabih lagi mereka langsung mendapatkan sumber dari LSM INAKER yang dianggap sudah mengkaji atas temuannya,” ujarnya.
Untuk itu, Agus menghormati Dewan Pers yang menanggapi laporan masyarakat sebagai pungsinya untuk mengklarifikasi media – media yang dinilai telah merugikan dalam menyampaikan sebuah pemberitaan terkait penambangan zirkon yang dilakukan PT. PMM di Bangka Belitung.
“Pada prinsipnya, kita media percayakan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan antara PT. PMM dengan dua belas media online. Intinya saya yakin Dewan Pers akan menyelesaikan dengan baik dalam persoalan ini,” pungkasnya. (Sofyan)