Terkait Penambangan di Babel, 12 Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Dua belas media online yang sebagian besar berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke Dewan Pers oleh Kuasa Hukum PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) perusahaan pertambangan di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporan pengadu Edi Sunanta alias Bonger melalui Kuasa Hukum PT. PMM, Rizal & Rekan mengatakan, akibat pemberitaan yang sporadis dan tidak sesuai fakta, telah merugikan nama baik Direktur PT. PMM dan nama baik perusahaan PT. PMM.

“Dalam pemberitaan tersebut diatas secara langsung menyebut dan menuduh klien kami telah melanggar Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Kuasa Hukum, Ferdy Hermawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sambung Ferdy, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor: 147, maka Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 menjadi tidak berlaku lagi.

“Sebagaimana telah dinyatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di dalam pemberitaan media online Babel Terkini pada Senin 26 Juli 2021 pada pokoknya menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019, tidak berlaku lagi sejak adanya UU Pertambangan yang baru yakni, UU Nomor: 3 Tahun 2020,” jelasnya.

Hal tersebut juga, lanjut Ferdy, diperkuat dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Herman Suhardi di dalam media yang sama yang pada pokoknya mengatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019, sudah tidak berlaku semenjak di terbitkanya UU Minerba yang sama.

“Pemberitaan yang beredar tentang perusahaan PT. PMM itu, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah atau bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” tandas Ferdy

Menanggapi hal itu, Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, membenarkan pihak PT. PMM melalui Kuasa Hukumnya yang melaporkan ke Dewan Pers, terkait persoalan pemberitaan atau sengketa berita yang dinilai pengadu, telah merusak nama baiknya dan nama baik perusahaannya yakni, PT. PMM.

“PT. PMM melalui Kuasa Hukumnya sudah benar mengadu ke Dewan Pers, karena merasa dirugikan. Namun, pihak PT. PMM juga harus memahami bahwa media juga tidak sembarangan menulis, tapi dari sumber LSM INAKER yang tengah menyoroti penambangan PT. PMM di Babel,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Bahkan, sambung Agus, LSM Indonesia Bekerja (INAKER) yang di Ketuai Leonardo, sudah melaporkan temuannya hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ke beberapa Kementerian lainnya yang berkaitan dengan penambangan, terlepas dari dugaan kesalahan sumber dalam mencantumkan UU tentang Minerba.

“Kita maklumi kalau benar adanya begitu, karena wartawan dilapangan tidak mungkin memperhatikan atau hapal tentang adanya perubahan UU atau aturan Minerba terlabih lagi mereka langsung mendapatkan sumber dari LSM INAKER yang dianggap sudah mengkaji atas temuannya,” ujarnya.

Untuk itu, Agus menghormati Dewan Pers yang menanggapi laporan masyarakat sebagai pungsinya untuk mengklarifikasi media – media yang dinilai telah merugikan dalam menyampaikan sebuah pemberitaan terkait penambangan zirkon yang dilakukan PT. PMM di Bangka Belitung.

“Pada prinsipnya, kita media percayakan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan antara PT. PMM dengan dua belas media online. Intinya saya yakin Dewan Pers akan menyelesaikan dengan baik dalam persoalan ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB