KABUPATEN BEKASI – Tim Kuasa Hukum Asmawi, HS dari LAW FIRM AG_ERS, SH, MH & Partners masih menunggu etikad baik pihak PT. Perum Jasa Tirta (PJT) II, terkait dugaan penyerobotan lahan milik Asmawi yang berlokasi di Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum Asmawi, Bernardus Tamba, SH menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum, jika pihak PT. Perum Jasa Tirta II (PJT II) mengambaikan janjinya untuk menunjukan bukti sertifikat sesuai pengakuannya.
“Sampai sekarang, kita selaku Tim Hukum Asmawi masih menunggu kabar dan etikad baik dari pihak PT. PJT II yang mengaku punya sertifikat atas penguasaan lokasi lahan garap milik klien kami Asmawi,” kata Tamba sapaan akrabya, Sabtu (28/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Tamba, berdasarkan surat oper alih garap tertanggal 15 Desember 1963, Kepala Desa Wangunharja, Cikarang Utara dan SK KINAG.NO.171/INSP/D 51/1964 adalah milik kliennya, Asmawi yang belum berpindah tangan kepada pihak manapun.
“Tapi, ternyata sekarang lokasi lahan tersebut, sudah bertahun – tahun telah terjadi penyewaan dengan keberadaan PT. Cikarang Listrindo dan PT. Air Liquid. Dasarnya apa, kok berani menyewakan lahan garapan orang,” sindirnya.
Tamba mengingatkan, kalau memang pihak PT. PJT II memiliki bukti sertifikat yang diakuinya tersebut silahkan ditunjukan agar persoalan antara PT. PJT II dengan kliennya Asmawi, bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut.
“Karena waktu pertemuan pertama ke lokasi pihak perwakilan dari PT. PJT II mengklaim memiliki sertifikat dan sepakat akan ditunjukan kepada pertemua kedua, tapi sampai sekarang janji sudah seminggu lebih ngak kunjung juga ada kabar,” ungkap Tamba.
Kalau memang, sambung Tamba, sertifikat itu ada sesuai dengan pengakuan pihak perwakilan PT. PJT II pada pertemuan pertama dengan Tim Kuasa Hukum Asmawi, kenapa sampai sekarang pihak PT. PJT II belum memberikan kabar sesuai janjinya.
“Kalau memang ada apa susahnya tinggal tunjuki aja kepada kami selaku Tim Kuasa Hukum Asmawi. Jangan-jangan pihak PT. PJT II, tidak sama sekali memegang bukti surat apapun terkait lokasi lahan yang kini disewa sewakan mereka,” ungkapnya.
Selaku Tim Kuasa Hukum Asmawi, pihaknya tidak akan berdiam diri punya batas waktu yang sudah disepakati bersama tim untuk mengambil langkah hukum terhadap PT. PJT II agar persoalan lokasi lahan kliennya menjadi terang benderang.
“Kita punya batas waktu ngak bisa juga menunggu pihak PT. PJT II untuk menunjukan bukti sertifikatnya, jika tidak juga, biarlah nanti proses hukum yang membongkar semuanya apakah PT. PJT II memiliki hak atas lokasi lahan yang sudah tahunan mereka sewakan itu. Nanti, semua akan terbuka,” pungkasnya. (Hasrul)