BERITA JAKARTA – Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Law Firm melakukan silaturahmi dan mempererat hubungan antara Advokat dengan jajaran aparat Kanwil Kumham, terutama Rutan dan Lapas di daerah Jakarta.
Sebelum mendirikan LQ Indonesia Law Firm, Advokat Leo Detri merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di beberapa daerah di Indonesia dan telah selesai menjalankan masa baktinya di Kementrian Hukum dan HAM.
Dalam Silaturahminya, Leo Detri bertemu dengan beberapa Kepala Rumah Tahanan (Ka-Rutan), Kasubdit Luhkum, Divyankum DKI Jakarta dan Kadivyankum DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan silaturahmi selain mempererat hubungan adalah menjalin kerjasama dan membuat program dimana LQ Indonesia Law Firm bisa berpartisipasi sebagai rekan aparat penegak hukum apalagi Rutan dalam masa pandemi Covid-19.
“Pada masa pandemi Covid-19, banyak Advokat juga sulit dalam akses berkunjung dan memberikan konsultasi kepada kliennya di Rutan dengan pembatasan alasan kesehatan,” katanya kepada Matafakta.com, Jumat (27/8/2021).
LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jaya atas sambutan hangat para jajaran aparat Kemenkumham, Kanwil DKI Jakarta dan aparat Rutan Salemba, Cipinang dan Pondok Bambu.
“Terima kasih seluruh keluarga Kemenkumham atas sambutan dan kerjasama yang baik dengan keluarga LQ Indonesia Law Firm. Semoga ke depannya antara institusi Advokat dengan Kemenkumham bisa lebih erat demi kemajuan negara,” ujar Leo Detri.
Sugi selaku Kepala Bagian Media dan Humas, LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa kunjungan silaturahmi adalah bagian dari 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Law Firm “Partnership” dimana LQ Indonesia Law Firm punya program mengandeng institusi aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan Indonesia Maju sesuai arahan Presiden Jokowi selaku pimpinan Negara.
LQ Indonesia Law Firm, tambah Sugi, selaku aparat penegak hukum memberikan kontribusi maksimal, terutama masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berbicara dengan konsultan hukum dan Advokat yang profesional.
“LQ Indonesia Law Firm saat ini didukung oleh 3 kantor cabang di Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dengan lebih dari 30 Advokat rekanan dan didukung lebih dari 35 Pimred Media online, karena LQ Indonesia Law Firm sadar pentingnya kerjasama dengan profesional lainnya,” pungkas Sugi. (Indra)