Khodijah Minta Jasa Raharja Keluarkan Asuransi Kematian Cucunya

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Khodijah warga Kampung Kedaung RT009/RW003, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pihak Jasa Raharja, mengeluarkan ansuransi kematian cucunya, Abdullah bin Bunayan (11) yang terlindas dam truck di Jalan Raya Kali Abang Bungur, Minggu 14 Maret 2021 lalu.

“Saat kejadian pihak Jasa Raharja datang hanya memberikan sebesar Rp4 juta rupiah untuk biaya penguburan Alm. Abdullah bin Bunaya, mereka beralasan data dari korban, tidak komplit,” kata Khodijah kepada Matafakta.com, Rabu (25/8/2021).

Dikatakan Khodijah, semua data terkait Alm Abdullah bin Bunaya sudah ada semua, memang saat kejadian belum sempat diurus segala sesuatunya, termasuk surat menyurat, tapi pihak Jasa Raharja diduga mempercepat proses kerjanya.

“Beberapa waktu lalu sudah kami ajukan kembali klaim asuransi Alm Abdullah bin Bunaya ke pihak Jasa Raharja Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini belum juga dapat dicairkan, dan kemarin pihak Jasa Raharja beralasan harus ada keputusan Pengadilan atas hak asuh anak,” terangnya.

Khodijah meminta pihak Jasa Raharja agar jangan mempersulit keadaannya, karena banyak data terkait Alm Abdullah bin Bunayan baik surat kematian orang tua, surat kuasa, dan surat keterangan hak asuh dari Desa Kedung Pengawas, maupun Kecamatan Babelan.

Karena, sambung Khodijah, cucunya, Alm Abdullah bin Bunayan dari bayi dia yang mengasuh, sejak ibu kandung-nya meninggal dunia.

“Kami ini orang ngak punya pak, jangankan untuk mengurus hal ini ke Pengadilan, mengurus surat-surat lain pun kami tidak mengerti,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Saiful pihak Jasa Raharja Kabupaten Bekasi mengatakan, kita hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Terkait Abdullah bin Bunayan informasi dari pimpinan meminta ada penetapan dari pihak Pengadilan terkait orang tua angkat atau asuhnya,” pungkasnya singkat. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru