Galian Ilegal Bantaran Sungai Citarum Kabupaten Bekasi Dijual Bebas  

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C Ilegal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Lokasi Galian C Ilegal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Eksploitasi berupa tambang galian C atau penambangan tanah secara berlebihan masih terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi seperti yang terjadi di bantaran Sungai Citarum, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi yang didapat Matafakta.com, hasil galian tanah tersebut di jual ke pihak pengembang proyek Perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Babelan yang dibandrol sekitar Rp170.000 per tujuh kubik yang diangkut menggunakan truck tanah.

Menurut sumber, biaya pengiriman tanah urugan tergantung jarak tempuh seperti ke Perumahan Victoria di Kecamatan Babelan, tanah sekaligus biaya pengiriman dikenai harga Rp500 ribu per truk sumbu 8 ton atau sekitar tujuh kubik tanah.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Fakta Hukum, Agus Budiono mengatakan, bantaran sungai Citarum di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan Kementerian PUPR yang pastinya tidak mungkin mengizinkan untuk tanahnya diperjual belikan.

“Saya menduga jelas bodong. Artinya galian illegal. Semoga pihak – pihak dari unsur Pemerintah setempat yang berkaitan dengan pengawasan Sungai Citarum tidak terlibat, karena sudah masuk keranah pelanggaran pidana keuntungan pribadi,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Ditegaskan Agus, dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Pada Pasal 160 dalam UU No. 4 Tahun 2009 itu juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, pihaknya akan segera membuat laporan polisi terkait perusakan lingkungan yang berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan sungai Citarum yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kita akan segera laporkan agar persoalan ini terbuka siapa saja yang ikut terlibat, termasuk pengembang perumahan yang membeli urugan dari hasil illegal. Apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Indra/Fer)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB