Mendag Luruskan Soal Pengunjung Mall Wajib PCR dan Antigen

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAPemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan atau Mall diempat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021 ini.

Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi Pedulilindungi.id, dalam keadaan sehat serta memakai masker.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif maksimal 1×24 jam atau bukti tes PCR hasil negatif maksimal 2×24 jam beserta KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tegaskan, hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin, karena alasan kesehatan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lufi dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (11/8/2021).

Kedua, kata dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi, karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk Pusat Perbelanjaan atau Mall, karena sirkulasi udara ditempat itu dilengkapi pendingin udara.

“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Mendag.

Sementara, bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di Pusat Perbelanjaan dan Mall.

“Pengunjung Pusat Perbelanjaan dan Mall pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” kata Mendag.

Sementara ke pasar rakyat kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin, karena situasinya berbeda dengan Pusat Perbelanjaan dan Mall yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.

Namun, sambung Mendag, khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021, harus menunjukan bukti vaksin.

“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” kata dia.

Sebelumnya, saat mengunjungi Mall Kota Kasablanka di Jakarta Selatan, Mendag Muhammad Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau swab antigen ikut menjadi syarat masuk Mall. Namun menurut Mendag belanja ke pasar tradisional bebas. Pembedanya ada pada fasilitas AC.

“Kalau nggak mau, ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk antigen. Jadi vaksinasi, PCR dan atau antigen. PCR bisa 2 hari, antigen sehari saja,” pungkas Mendag. (BR-1)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB