Dinilai Keliru, Perpres Soal Vaksin Covid-19 Digugat ke MK

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sejumlah warga dari Provinsi Jawa Timur, Sumatra Barat hingga Kalimantan Timur, mengajukan judicial review atau pengujian materiil terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No.99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon judicial review tersebut di wakili Slamet, Umarokhim dan Yadi Mulyadi selaku advokat dan kuasa hukum.

Alasannya mereka melakukan uji materiil lantaran, Perpres itu bertentangan dengan 5 UU, diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab kata Slamet, pada Pasal 13 A Perpres No. 14 tahun 2021, tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020, tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona tersebut menyebutkan adanya sanksi berupa menunda atau menghentikan bantuan sosial, jaminan sosial, menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan atau denda terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksi Covid-19 tetapi tidak melaksanakan vaksinasi.

“Sebagai dampak dari Perpres tersebut banyak aturan yang dibuat oleh aparat Pemerintah di daerah yang berisi bahwa bantuan sosial dan jaminan sosial tidak diberikan kepada yang berhak tapi belum vaksin atau aparat Pemerintah mensyaratkan apabila akan mengurus administrasi pemerintahan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, atau pedagang pasar, warung warteg dan lain-lain yang akan membuka warungnya harus melakukan vaksinasi Covid-19,” ujar Slamet dalam siaran persnya, Senin (9/8/2021) siang.

Menurutnya, dibeberapa sekolah juga mensyaratkan siswa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 apabila akan melaksanakan sekolah tatap muka. Begitu pula banyak karyawan yang terancam akan dipecat jika tidak vaksin Covid-19.

Sehingga kata Slamet, aturan ini sangat merugikan. Sebab tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin dan dengan suka rela mau divaksin. “Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah,” beber dia.

Selain itu, Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materiil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB