BERITA JAKARTA – Sejumlah warga dari Provinsi Jawa Timur, Sumatra Barat hingga Kalimantan Timur, mengajukan judicial review atau pengujian materiil terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No.99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon judicial review tersebut di wakili Slamet, Umarokhim dan Yadi Mulyadi selaku advokat dan kuasa hukum.
Alasannya mereka melakukan uji materiil lantaran, Perpres itu bertentangan dengan 5 UU, diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No. 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab kata Slamet, pada Pasal 13 A Perpres No. 14 tahun 2021, tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020, tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona tersebut menyebutkan adanya sanksi berupa menunda atau menghentikan bantuan sosial, jaminan sosial, menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan atau denda terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksi Covid-19 tetapi tidak melaksanakan vaksinasi.
“Sebagai dampak dari Perpres tersebut banyak aturan yang dibuat oleh aparat Pemerintah di daerah yang berisi bahwa bantuan sosial dan jaminan sosial tidak diberikan kepada yang berhak tapi belum vaksin atau aparat Pemerintah mensyaratkan apabila akan mengurus administrasi pemerintahan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, atau pedagang pasar, warung warteg dan lain-lain yang akan membuka warungnya harus melakukan vaksinasi Covid-19,” ujar Slamet dalam siaran persnya, Senin (9/8/2021) siang.
Menurutnya, dibeberapa sekolah juga mensyaratkan siswa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 apabila akan melaksanakan sekolah tatap muka. Begitu pula banyak karyawan yang terancam akan dipecat jika tidak vaksin Covid-19.
Sehingga kata Slamet, aturan ini sangat merugikan. Sebab tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin dan dengan suka rela mau divaksin. “Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah,” beber dia.
Selain itu, Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materiil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. (Sofyan)