Tersangkut Suap, Kejagung RI Pecat Mantan Aspidsus Kejati Jateng

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kusnin

Jaksa Kusnin

BERITA JAKARTA – Setelah Pinangki Sirna Malasari dipecat dari Aparatur Sipil Negara maupun statusnya sebagai Jaksa. Kini giliran, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin resmi dipecat dari Koprs Kejaksaan RI.

Kepastian pemecatan itu, diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (kejagung), Amir Yanto. “Sudah dipecat,” ungkapnya singkat, Senin (9/8/2021) sore.

Meski begitu, Jamwas Amir Yanto, tidak menyebutkan lebih rinci mengenai kapan proses pemecatan Kusnin dilaksanakan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 9 Agustus 2021, menyebutkan nomor perkara: 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, status perkara Kusnin, pencabutan perkara banding.

Seperti diketahui, mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan.

Alfin merupakan penasihat hukum bos PT. Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ), Soerya Soedarma yang menjadi terdakwa dalam kasus kepabeaan pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) melimpahkan perkara itu ke Kejati Jawa Tengah.

Dalam dakwaannya Jaksa, Nur Azizah menyebut, Alfin bertemu Kusnin setelah dikenalkan staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi yang meminta kliennya jadi tahanan kota.

Terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, terkait permohonan tahanan kota bagi, Surya Sudharma. Saat pelimpahan perkara, permohonan itu dikabulkan.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diberikan kepada beberapa orang yaitu Kusnin, Rustam, JPU, hingga nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samuji. Terdakwa mendapat bagian 10 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyebut terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Soerya.

Kemudian, Soerya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Sebelum tuntutan, Soerya melunasi pembayaran bea masuk kepabeaan yang harusnya dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.

Atas tuntutan itu, Alfin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar 224 ribu dolar Singapura di parkiran Stasiun Tawang pada 21 Mei 2019.

Terdakwa kemudian meminta, Dwi Samudji menemuinya diruang kerja pada 22 Mei 2019. Mereka kemudian membahas pembagian yang kali ini terdapat nama Sadiman yang merupakan mantan Kajati Jateng.

Terdakwa mendapat 30 ribu dolar Singapura dan 11 ribu dolar Singapura yang dirupiahkan untuk digunakan.

Kasus ini sudah sampai tahap akhir, Kusnin divonis hakim PN Semarang selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 247 ribu dan USD 20 ribu. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB