Tersangkut Suap, Kejagung RI Pecat Mantan Aspidsus Kejati Jateng

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kusnin

Jaksa Kusnin

BERITA JAKARTA – Setelah Pinangki Sirna Malasari dipecat dari Aparatur Sipil Negara maupun statusnya sebagai Jaksa. Kini giliran, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin resmi dipecat dari Koprs Kejaksaan RI.

Kepastian pemecatan itu, diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (kejagung), Amir Yanto. “Sudah dipecat,” ungkapnya singkat, Senin (9/8/2021) sore.

Meski begitu, Jamwas Amir Yanto, tidak menyebutkan lebih rinci mengenai kapan proses pemecatan Kusnin dilaksanakan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 9 Agustus 2021, menyebutkan nomor perkara: 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, status perkara Kusnin, pencabutan perkara banding.

Seperti diketahui, mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan.

Alfin merupakan penasihat hukum bos PT. Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ), Soerya Soedarma yang menjadi terdakwa dalam kasus kepabeaan pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) melimpahkan perkara itu ke Kejati Jawa Tengah.

Dalam dakwaannya Jaksa, Nur Azizah menyebut, Alfin bertemu Kusnin setelah dikenalkan staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi yang meminta kliennya jadi tahanan kota.

Terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, terkait permohonan tahanan kota bagi, Surya Sudharma. Saat pelimpahan perkara, permohonan itu dikabulkan.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diberikan kepada beberapa orang yaitu Kusnin, Rustam, JPU, hingga nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samuji. Terdakwa mendapat bagian 10 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyebut terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Soerya.

Kemudian, Soerya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sebelum tuntutan, Soerya melunasi pembayaran bea masuk kepabeaan yang harusnya dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.

Atas tuntutan itu, Alfin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar 224 ribu dolar Singapura di parkiran Stasiun Tawang pada 21 Mei 2019.

Terdakwa kemudian meminta, Dwi Samudji menemuinya diruang kerja pada 22 Mei 2019. Mereka kemudian membahas pembagian yang kali ini terdapat nama Sadiman yang merupakan mantan Kajati Jateng.

Terdakwa mendapat 30 ribu dolar Singapura dan 11 ribu dolar Singapura yang dirupiahkan untuk digunakan.

Kasus ini sudah sampai tahap akhir, Kusnin divonis hakim PN Semarang selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 247 ribu dan USD 20 ribu. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB