Terbukti Korupsi, MA Tolak PK Dua Mantan Jaksa Kejati Bandung

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MA

Gedung MA

BERITA JAKARTA – Pengajuan Kembali (PK), mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 23 Desember 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dr. Yakup Ginting, menolak upaya hukum PK atas nama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen.

“Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana I dan II yakni, Fahri alias Fahri Nomallo dan Deviyanti Rochaeni,” kata Hakim Yakup Ginting yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Fahri Normallo selama 7 tahun penjara dan Deviyanti diganjar sanksi 4 tahun kurungan badan serta denda Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.

Duduk Perkara

Deviyanti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jawa Barat, bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut, diberikan secara langsung diruang kerja Devi yang berada di lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar.

Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp528 juta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dalam requisitor pada 26 Oktober 2016 silam, Tim JPU Fitroh Rohcahyanto dan kawan-kawan, menuntut Farhri selama 9 tahun penjara. Sedangkan Deviyanti dituntut pidana 5 tahun serta dengan masing-masing Rp300 juta.

Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB