Terbukti Korupsi, MA Tolak PK Dua Mantan Jaksa Kejati Bandung

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MA

Gedung MA

BERITA JAKARTA – Pengajuan Kembali (PK), mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 23 Desember 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dr. Yakup Ginting, menolak upaya hukum PK atas nama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen.

“Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana I dan II yakni, Fahri alias Fahri Nomallo dan Deviyanti Rochaeni,” kata Hakim Yakup Ginting yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Fahri Normallo selama 7 tahun penjara dan Deviyanti diganjar sanksi 4 tahun kurungan badan serta denda Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.

Duduk Perkara

Deviyanti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jawa Barat, bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut, diberikan secara langsung diruang kerja Devi yang berada di lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar.

Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp528 juta.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Dalam requisitor pada 26 Oktober 2016 silam, Tim JPU Fitroh Rohcahyanto dan kawan-kawan, menuntut Farhri selama 9 tahun penjara. Sedangkan Deviyanti dituntut pidana 5 tahun serta dengan masing-masing Rp300 juta.

Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB