BERITA JAKARTA – Pengajuan Kembali (PK), mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 23 Desember 2018.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dr. Yakup Ginting, menolak upaya hukum PK atas nama Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaen.
“Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana I dan II yakni, Fahri alias Fahri Nomallo dan Deviyanti Rochaeni,” kata Hakim Yakup Ginting yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Fahri Normallo selama 7 tahun penjara dan Deviyanti diganjar sanksi 4 tahun kurungan badan serta denda Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.
Duduk Perkara
Deviyanti Rochaeni, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jawa Barat, bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Uang tersebut, diberikan secara langsung diruang kerja Devi yang berada di lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar.
Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp528 juta.
Dalam requisitor pada 26 Oktober 2016 silam, Tim JPU Fitroh Rohcahyanto dan kawan-kawan, menuntut Farhri selama 9 tahun penjara. Sedangkan Deviyanti dituntut pidana 5 tahun serta dengan masing-masing Rp300 juta.
Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Sofyan)