BERITA JAKARTA – Komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan narkoba patut dipertanyakan. Sebab menurut pandangan praktisi hukum Rizal Noor, SH menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika, cenderung tidak menimbulkan efek jera bahkan terkesan hanya sebatas “main-main”.
“Saya menilai komitmen Kejaksaan untuk pemberantasan narkoba patut dipertanyakan. Sebab para pelaku hanya dipidana ringan. Padahal sudah banyak anak bangsa yang meninggal, karena narkoba. Itu semestinya dijadikan pedoman,” kata Rizal, Senin (2/8/2021).
Peneggasan yang disampaikannya menanggapi pemberitaan Matafakta.com terkait tuntutan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Mahda Vikia alias Mahda binti Irwan Firmansyah yang diduga sebagai pemilik 32 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menilai penegak hukum sudah hilang rasa keperdulian terhadap masa depan anak bangsa,” sesal Rizal melihat ringannya tuntutan narkoba tersebut.
Dia menduga sanksi pidana untuk pelaku narkoba tidak terlepas adanya peran mafia peradilan dibalik rendahnya hukuman. Sebaliknya jika tidak ada yang mengurus tentu hukuman pidana akan lebih tinggi.
“Sudah bukan rahasia lagi dan saya menduga pasti ada sesuatu dibalik semua itu. Sebab ada juga terdakwa dengan pasal yang sama tetapi hukumannya lebih tinggi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahda dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Meski terbukti bersalah, Jaksa Renaldy meminta Mahda dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dikurangi selama terdakwa berada dalam sel tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Renaldy mendakwa Mahda dengan dakwaan altenatif yakni, pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Kronologis
Terdakwa Mahda Vikia alias Mahda Binti Irwan Firmasyah pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di JV Room 9 Kutabek Kutabex Jv Food & Sport Center Jalan KH. Moch. Mansyur No. 101 (seberang Bank HSBC) Jembatan Lima RT001/001 South Duri Tambora Jakarta Barat.
Mahda, bersama para terdakwa lainnya Ayu Puspita, Dian Putri Yohana, Meri Intan Lestari, Desi Retno, Tony dan Alian Toso Djong alias Aten.
Ke-enam para terdakwa berada di JV Room 9, untuk pesta narkoba yang dibeli dari Ana Puspita Sari (DPO), perbutir seharga Rp300 ribu.
Tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Robertus A. Oktavian, Ruli Maulana dan Prima Gunawan dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan ditemukan total 32 butir pil gedek. (Sofyan)