BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) sebesar Rp95,4 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang kembali digelar, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Namun, susunan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda dengan informasi yang tertera di website informasi detail perkara tertulis nama Hakim Sapta Diharja sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota, Fahzal Hendri, Panji Surono, Sukartono dan Jaini Basir.
Pantauan Matafakta.com, saat persidangan berlangsung, formasi Ketua Majelis Hakim dipimpin, Fahzal Hendri. Sementara, Keberadaan Hakim Sapta Diharja sebagai Ketua Majelis Hakim sesuai informasi yang tertera di website baru diketahui setelah dirinya, Sapta Diharja hadir dipersidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemunculan Hakim Sapta saat berlangsungnya proses persidangan membuat, Fahzal Hendri tampak memberikan kode “main mata” kepada Sapta Diharja, sehingga posisi, Fahrizal Hendri harus tetap “tergusur” dari posisinya sebagai Hakim Anggota untuk tetap melanjutkan atau memimpin jalannya persidangan hingga selesai.
Sebelum prosesi persidangan dimulai, tampak Hakim Fahzal Hendri memanggil salah satu Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemeja Majelis Hakim. Persidangan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Pandu Wardana dengan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang seharusnya dipimpin Sapta Diharja tersebut.
Selanjutnya, Tim JPU menghadirkan 5 terdakwa yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT. JAK), Sunarya (Manajer Keuangan PT. JAK), Annatasia Rany Nur (Keuangan PT. JAK), Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang) bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Para tersangka didakwa menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.
JPU juga menyebut, para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp95,4 miliar dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)