Sidang Korupsi BRI, Hakim Anggota “Geser” Posisi Ketua Majelis Hakim

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) sebesar Rp95,4 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang kembali digelar, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Namun, susunan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda dengan informasi yang tertera di website informasi detail perkara tertulis nama Hakim Sapta Diharja sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota, Fahzal Hendri, Panji Surono, Sukartono dan Jaini Basir.

Pantauan Matafakta.com, saat persidangan berlangsung, formasi Ketua Majelis Hakim dipimpin, Fahzal Hendri. Sementara, Keberadaan Hakim Sapta Diharja sebagai Ketua Majelis Hakim sesuai informasi yang tertera di website baru diketahui setelah dirinya, Sapta Diharja hadir dipersidangan.

Kemunculan Hakim Sapta saat berlangsungnya proses persidangan membuat, Fahzal Hendri tampak memberikan kode “main mata” kepada Sapta Diharja, sehingga posisi, Fahrizal Hendri harus tetap “tergusur” dari posisinya sebagai Hakim Anggota untuk tetap melanjutkan atau memimpin jalannya persidangan hingga selesai.

Sebelum prosesi persidangan dimulai, tampak Hakim Fahzal Hendri memanggil salah satu Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemeja Majelis Hakim. Persidangan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Pandu Wardana dengan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang seharusnya dipimpin Sapta Diharja tersebut.

Selanjutnya, Tim JPU menghadirkan 5 terdakwa yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT. JAK), Sunarya (Manajer Keuangan PT. JAK), Annatasia Rany Nur (Keuangan PT. JAK), Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang) bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Para tersangka didakwa menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.

JPU juga menyebut, para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp95,4 miliar dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru