Sidang Korupsi BRI, Hakim Anggota “Geser” Posisi Ketua Majelis Hakim

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) sebesar Rp95,4 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang kembali digelar, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Namun, susunan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda dengan informasi yang tertera di website informasi detail perkara tertulis nama Hakim Sapta Diharja sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota, Fahzal Hendri, Panji Surono, Sukartono dan Jaini Basir.

Pantauan Matafakta.com, saat persidangan berlangsung, formasi Ketua Majelis Hakim dipimpin, Fahzal Hendri. Sementara, Keberadaan Hakim Sapta Diharja sebagai Ketua Majelis Hakim sesuai informasi yang tertera di website baru diketahui setelah dirinya, Sapta Diharja hadir dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemunculan Hakim Sapta saat berlangsungnya proses persidangan membuat, Fahzal Hendri tampak memberikan kode “main mata” kepada Sapta Diharja, sehingga posisi, Fahrizal Hendri harus tetap “tergusur” dari posisinya sebagai Hakim Anggota untuk tetap melanjutkan atau memimpin jalannya persidangan hingga selesai.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sebelum prosesi persidangan dimulai, tampak Hakim Fahzal Hendri memanggil salah satu Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemeja Majelis Hakim. Persidangan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Pandu Wardana dengan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang seharusnya dipimpin Sapta Diharja tersebut.

Selanjutnya, Tim JPU menghadirkan 5 terdakwa yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT. JAK), Sunarya (Manajer Keuangan PT. JAK), Annatasia Rany Nur (Keuangan PT. JAK), Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang) bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Para tersangka didakwa menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.

JPU juga menyebut, para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp95,4 miliar dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB