Datun Kejari Tobasa Pulihkan Dana Rp1,2 miliar

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa Sumatera Utara

Kejari Tobasa Sumatera Utara

BERITA TOBASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengembalikan keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Toba sebesar Rp1,2 miliar, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Acara prosesi itu, dilaksanakan di Aula Kejari Tobasa dan hadir Bupati Tobasa, Ir. Poltak Sitorus, Wakil Bupati Tobasa Tonny Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Baringin serta Para Kasi Kejari Tobasa.

“Pengembalian dana kas daerah Pemda Kabupaten Toba terkait pendampingan perihal ganti rugi Balai Latihan Kerja (BLK) milik Yaspena di Aek Natolu, Desa Singgang Utara Kecamatan, Lumbanjulu untuk dijadikan sebagai tempat pelatihan,” kata Baringin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Baringin, pengembalian uang senilai Rp1,2 miliar bersumber dari hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bangunan Yaspena untuk digunakan Balai Latihan Kerja Pemkab Toba pada tahun 2006 silam.

Dikatakan Baringin, terhadap hasil temuan kerugian negara tersebut, DL. Sitorus selaku pengurus Yaspena telah dilakukan pengembalian kepada Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea dan telah setorkan senilai Rp1,2 miliar ke Negara di Kementrian Keuangan melalui rekening BRI Balige.

“Dalam penyetoran tersebut, terdapat kekeliruan dalam hal penyetoran ke kas Negara, seharusnya kerugian Negara tersebut disetorkan ke Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Toba yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Toba di Bank Sumut Cabang Balige dengan Nomor 24001020020670,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Baringin, untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba mengirimkan surat permohonan dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Toba tanggal 31 Maret 2021 Nomor: 180/213/Hk/2021 perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Dana ke Kas Daerah.

“Surat itu, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk dapat memfasilitasi terkait pengembalian kas daerah tersebut melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige,” pungkasnya. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Pemberitahuan: Website www.beritaekspres.com saat ini dalam perbaikan dan peningkatan system…

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB