LQ Sesalkan UNPAM Terima Mahasiswi Prodi MH Berijazah Bodong..!!!

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sudah melayangkan somasi final kepada Rektor Universitas Pamulang (Unpam) untuk mengambil tindakan adanya oknum mahasiswi atas nama, Natalia Rusli yang mendaftar Program Studi Magister Hukum di UNPAM dengan mengunakan ijazah Universitas Timbul Nusantara lulusan 2018 yang tidak terdaftar dipangkalan data Dikti.

Kepada Matafakta.com, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, informasi yang dilansir UNPAM sendiri dalam penerimaan mahasiswa baru Prodi MH yang ditandatangani Dr. Ir. Sarwani, MT, MM tertanggal 15 Februari 2019, sudah sangat jelas dan gamblang.

“Persyaratan yang tertera di point (d) adalah print bukti terdaftar lulus dilaman DIKTI. Nah, Natalia Rusli yang merupakan mahasiswi tahun ajaran 2020, seharusnya mengikuti aturan tersebut dan tidak dapat diterima apabila ijazah tidak terdaftar di pangkalan data DIKTI,” terangnya, Selasa (27/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga dikatakan, Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm bahwa aturan hukum yang berlaku tentang Ijazah tertera di Permenristek Dikti No. 59 tahun 2019 dimana, ijazah wajib mengikuti Program Ijazah Nasional (Sistim PIN) yang mana nomor ijazah harus terintegrasi atau terdaftar dipangkalan data DIKTI.

“Disini sudah jelas, Natalia Rusli mahasiswi UNPAM yang mau mengambil Prodi MH dengan bermodalkan ijazah Sarjana Hukum atau SH yang tidak terdaftar atau teregistrasi dipangkalan data Dikti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ini dibiarkan bisa rusak nama UNPAM,” sindirnya.

Sugi melanjutkan, somasi pertama, dilayangkan LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 22 Juni 2021, dengan tegas yang disertai bukti Dikti atau keterangan sebagai informasi adanya mahasiswi UNPAM yang menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) yang tidak terdaftar atau melanggar Permenristek Dikti.

“Tapi, informasi yang diberikan itu, tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak UNPAM malah mengabaikan dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap oknum mahasiswi Natalia Rusli. Artinya UNPAM tidak mendukung untuk melahirkan generasi MH yang berkualitas. Ini patut dipertanyakan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB