BERITA JAKARTA – Kejaksaan RI kini genap berusia 61 tahun. Sebab merujuk umur itu sendiri, sudah barang tentu tidak muda lagi. Meski begitu usia enam puluh tahun merupakan sebuah masa keemasan (golden age) khususnya dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Ya, sebab signal masa keemasan itu ditandai dengan hadirnya pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil). Salah satu peran penting Jampidmil adalah koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Perkara koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. Kehadiran Jampidmil berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor: 15 Tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain direktorat pidana militer, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: 166 Tahun 2021.
Selain itu, terbitnya Pedoman Nomor: 11 Tahun 2021, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman Perkara Narkotika) sebagai kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.
Dalam sambutan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudddin pada milad Kejaksaan di Menara Kartika Adhyaksa mengatakan, kehadiran Pokja Akses Keadilan ini akan mengoptimalisasi pemenuhan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi.
Jaksa Agung RI menaruh harapan besar kepada Pokja Akses Keadilan untuk segera menyusun dan menyempurnakan kebijakan Kejaksaan di bidang akses terhadap keadilan, sehingga Kejaksaan dapat lebih mengakomodir isu-isu keadilan yang disuarakan masyarakat dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan akan hadirkan keadilan untuk semakin lebih dekat di masyarakat. Keadilan adalah hak masyarakat dan kita memiliki kewajiban untuk mewujudkannya secara profesional dan proporsional dalam bingkai Hati Nurani,” ucap Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kamis (22/7/2021) kemarin.
Dikatakan Jaksa Agung, terhadap peluncuran Pedoman Perkara Narkotika ini, memiliki tujuan untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika atau tindak pidana prekursor narkotika.
“Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga kecermatan dan yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya,” jelasnya.
Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.
“Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” harapnya.
Jaksa Agung RI merasa perlu menekankan pula di era kecanggihan teknologi saat ini, telah banyak tercipta karya-karya aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja. Berbagai macam aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kita sehari-hari.
Namun Jaksa Agung RI memandang berbagai macam aplikasi yang saudara buat tersebut, masih banyak yang belum terstandarisasi dan terkoneksikan dengan pusat dan tentunya akan menjadi kontraproduktif, karena dapat menghambat kecepatan, validitas, dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, tambah Jaksa Agung, setiap karya saudara dalam teknologi informasi perlu untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat, agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut, secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya
“Penyelenggaran manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital. Kejaksaan Digital akan menjadikan Kejaksaan lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja, serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)