Gandeng Nakes, Polsek Kedung Waringin Vaksinasi Pekerja PT. WJSI

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Laksanakan tugas Pemerintah dalam pengendalian wabah Covid-19, Polsek Kedung Waringin bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Karangsambung, Kabupaten Bekasi, mengadakan vaksinasi untuk 150 karyawan PT. Waringin Jaya Steel Indonesia (WJSI).

Kegiatan vaksinasi itu diadakan di PT. WJSI beralamat di Jalan Raya Bekasi-Karawang, Kampung Pesanggrahan, RT003/RW005, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Turut hadir dalam pelaksanaan gerai vaksin presisi bhakti kesehatan Bhayangkara untuk Negeri yaitu AKP. Bambang Tri Mulyo selaku Kapolsek Kedungwaringin bersama 15 personil, 2 anggota Koramil 13 Kedungwaringin serta Kepala Desa Waringin Jaya, Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah hari ini bersama Puskesmas Karangsambung dibantu 4 relawan baru selesai vaksinasi tahap pertama terhadap para pekerja di PT. WJSI, sesuai kuota yang telah disediakan sebanyak 150 orang,” kata Kapolsek Kedungwaringin AKP Bambang Tri Mulyo kepada Matafakta.com, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Dikatakan AKP Bambang, pihaknya, akan terus berupaya menekan laju penyebaran atau penularan wabah virus Corona atau Covid-19 yang belakangan ini terus mengalami peningkatan khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan terus berupaya melakukan langkah-langkah konkret dalam menekan laju penyebaran virus tersebut diantaranya dengan melaksanakan kegiatan PPKM Darurat dan tindakan pencegahan lainya sesuai anjuran Pemerintah,” jelasnya.

Kalau bukan kita, lanjut AKP Bambang yang sama-sama menjaga siapa lagi dan kalau tidak mulai dari sekarang kapan lagi, maka dari itu sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi sesama untuk terbebas dari ancaman Covid-19 ini.

“Mari kita semua tetap patuhi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi,” pesannya.

Masih kata AKP Bambang, adapun persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi cegah Covid-19 ini pendaftarannya dengan menunjukkan fotocopy KTP lalu mengisi formulir pendaftaran vaksinasi kemudian ditensi darah baru dilakukan vaksin

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Selain itu, syarat penerima vaksin tidak memiliki riwayat penyakit antara lain, pernah menderita Covid-19, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek dan sesak napas dalam 7 hari terakhir.

“Atau sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, gagal jantung atau jantung koroner, autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis dan autoimun lainnya,” ingatnya.

Kemudian, penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

Penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun dan atau penerima produk darah atau transfusi.

“Masyarakat yang telah melaksanakan vaksin Covid-19 pada tahap 1 akan mendapatkan vaksin Covid-19 tahap 2, adapun tanggal pelaksanaan akan diberitahukan via sms atau WhatsApp,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB