BERITA BEKASI – Forum Legenda Pelita Rakayat (LATAR) Bekasi mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan aspirasi terkait kekosongan jabatan pimpinan Kepala Daerah paska meninggalnya, Eka Supria Atmaja.
Kedatangan Forum LATAR Bekasi tersebut menyikapi situasi kondisi paska meninggalnya, Eka Supria Atmaja, terjadi kekosongan pimpinan daerah diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Bekasi serta Sekretaris Daerah (Sekda) yang sampai saat ini masih Pelaksana Harian (PLH).
“Kedatangan kami menemui Ketua DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Pertama, mengkaji radiogram dari pak Gubernur dan radiogram Mendagri bahwa DPRD harus rapat Paripurna pengunduran Bupati, itu kami setuju,” kata Ketua Forum Latar Bekasi, H. Muhamad Amin Fauzi kepada Matafakta.com, Jumat (16/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambung Amin Fauzie menyampaikan kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa DPRD masih punya tanggung jawab yaitu melakukan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 yang hari ini belum ditindak lanjuti penetapan dan pengukuhannya.
“Artinya diberikan ruang bahwa tugas ini harus berjalan dua-duanya. Pertama pemberhentian almarhum pak Eka sebagai Bupati dan kedua penetapan pak H. Akhmad Marjuki untuk mengusulkan sebagi Pelaksana Tugas Bupati ini harus selaras,” jelasnya.
Mereka juga mengingatkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Mendagri bahwa masyarkat Bekasi perlu pemimpin definitif yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Bekasi, karena menyangkut persoalan kepentingan rakyat Bekasi.
Untuk itu, mereka juga meminta jangan sampai ada lagi kepentingan-kepentingan politik yang sengaja diciptakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan golongan dan kepentingan yang merugikan rakyat Bekasi.
“Kami bersama Forum Latar sudah menyampaikan aspirasi dan Alhamdulillah apa yang disampaikan Forum Latar selaras dengan Anggota DPRD yang nanti akan disampaikan ini merupakan pencerahan insya Allah masyarkat Kabupaten Bekasi akan mempunyai Bupati yang definitif hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dikatakan Amin, lahirnya pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020 tentunya ada mekanismenya seperti kunjungan dan study banding, menurutnya itu semua menggunakan uang rakyat dari APBD dan pajak rakyat Bekasi yang harus di pertanggung jawabkan serta tidak bisa dibiarkan karena bisa sampai ke persoalan hukum.
“Harus segera karena argo selalu berjalan masa akhir jabatan Bupati sampai bulan Mei 2022, ini harus disiasati oleh DPRD Kabupaten Bekasi karena bola panas dan bola salju adanya di DPRD,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN. Holik Qodratullah menyikapi terkait audensi Forum Latar, menurutnya, terkait kekosongan jabatan pimpinan daerah, seharusnya lembaga-lembaga yang diatas baik Provinsi maupun Pusat agar memahami kondisi yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten bekasi saat ini bagaikan tidak punya bapak dan ibu kenapa, karena tidak ada Bupati dan Wakil Bupati, punya kakak pun bagaikan kakak tiri, karena Sekdanya masih PLH belum definitif, agar secepatnya mengakomodir apa yang diharapkan masyarakat Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)