BERITA JEMBER – Tudingan Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan fitnah terkait polemik tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, mendapat reaksi keras.
Ketua DPC GMNI Jember, Dyno Suryadoni menyatakan, bahwa apa yang disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto yang kemudian viral diberitakan berbagai media massa itu tentunya bukan sekedar persoalan biasa.
“Karena kami merasa dirugikan secara kelembagaan yang nantinya dapat membuat citra buruk kepada organisasi GMNI,” kata Dyno kepada Matafakta.com, Senin (12/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, DPC GMNI meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap DPC GMNI Jember terkait tambang pasir besi di Desa Paseban mengandung unsur fitnah kepada Bupati.
“Karena, jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi GMNI secara kelembagaan,” ulasnya.
Jika memang, sambung Dyno, Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh DPC GMNI Jember silahkan melakukan proses hukum maka pihaknya siap untuk mempertanggung jawabkannya.
“DPC GMNI Jember dengan tegas meminta Bupati Hendy Siswanto untuk meminta maaf atas tudingannya bahwa GMNI Jember melakukan fitnah,” pungkasnya.
Pernyataan sikap DPC GMNI Jember menanggapi tudingan Bupati:
1.Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari PemerintahPusat”.
Salah satu kajian kami selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Sekali lagi kami membuat pernyataan sikap tidaksembarangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif, maka kami paham betul tentang persoalan pertambangan pasir besi di Desa Paseban.
Oleh karena itu, kami tidak pernah membuat pernyataan yang menyatakan Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan izin pertambangan pasir besi di Desa Paseban pada pernyataan sikap kami pada tanggal 6 Juli 2021 lalu.
2.Bahwa pada pernyataan sikap yang kami buat pada tanggal 6 Juli 2021, tidak sedikitpun kami menyebutkan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan izin pertambangan kepada penambang di pesisir pantai selatan Kabupaten Jember, termasuk pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
3.Bahwa kami mengecam sikap Bupati Jember Hendy Siswanto yang menuding GMNI Jember melakukan fitnah, padahal pernyataan sikap yang kami buat sebagai bentuk masukan berdasarkan fakta dan realita yang terjadi di kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Jember.
4.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap kami DPC GMNI Jember mengandung unsur fitnah kepada Bupati, karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi kami secara kelembagaan.
5.Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh kami DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami.
6.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk meminta maaf kepada kami DPC GMNI Jember atas tudingan terhadap GMNI Jember yang melakukan fitnah. (Nining)