PPKM Darurat Bank Emok Malah Tagih Nasabah Sistem Kolektif

- Jurnalis

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak tanggal 3–20 Juli 2021 tidak menjadi referensi nasabah Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR) untuk membayar angsuran.

Pasalnya, selama PPKM darurat program Pemerintah itu, Bank PNM MEKAAR membuat kebijakan angsuran nasabah dikumpulkan melalui Ketua Sub Kelompok atau pengambilan dengan cara dor to dor.

Sebelumnya, pengambilan uang angsuran nasabah PNM MEKAAR dilakukan dengan cara pertemuan disatu kelompok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Account Officer Cabang Cikarang Barat, Ria Kumala mengatakan, penagihan dimassa PPKM darurat sekarang ini, tetap mengedepankan physical distancing atau tetap berada dirumah dan tetep jaga jarak saat pengambilan uang ke nasabah.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Biasanya, pengambilan uang anguran nasabah anggota kumpul per-kelompok, sekarang PPKM darurat kami ikuti peraturan itu,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).

Namun, sambung Ria, untuk menjaga berlangsung bisnis perusahaan pengambilan angsuran nasabah dengan cara uang angsuran dikumpulkan ke Ketua Sub, kelompok atau pengambilan dengan cara dor to dor.

Lebih lanjut, Ria mengatakan, dirinya merasa takut terpapar virus Corona atau Covid-19 saat bekerja dilapangan karena beberapa wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ber-jona merah virus Corona.

“Karena tuntutan tugas bang, tapi kami tetep ikuti peraturan Pemerintah selalu menggunakan masker dan setelah mengambil uang angsuran ke nasabah mencuci tangan dengan handsanitizer,” tuturnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Walau pun begitu, lanjut Ria, dimassa pandemi Covid-19 ini, PNM MEKAAR selalu memberi kelonggaran dalam pembayaran angsuran asalkan tepat waktu dalam pembayaran.

Salah satu contoh, tambah Ria, nasabah di massa pandemi saat ini belum bisa membayar angsuran, kami tinggal ikuti hari apa nasabah punya uang asalkan jangan kelewat dalam hari- hari di satu minggu ini.

” Nasabah tanda tangan di surat pernyataan guna laporan kami ke kantor. Ada pun, nasabah bila ada yang terpapar Covid-19, tetap kami buat laporan untuk tindak lanjut kantor dan kami hanya menjalankan,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB