PPKM Darurat Bank Emok Malah Tagih Nasabah Sistem Kolektif

- Jurnalis

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak tanggal 3–20 Juli 2021 tidak menjadi referensi nasabah Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR) untuk membayar angsuran.

Pasalnya, selama PPKM darurat program Pemerintah itu, Bank PNM MEKAAR membuat kebijakan angsuran nasabah dikumpulkan melalui Ketua Sub Kelompok atau pengambilan dengan cara dor to dor.

Sebelumnya, pengambilan uang angsuran nasabah PNM MEKAAR dilakukan dengan cara pertemuan disatu kelompok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Account Officer Cabang Cikarang Barat, Ria Kumala mengatakan, penagihan dimassa PPKM darurat sekarang ini, tetap mengedepankan physical distancing atau tetap berada dirumah dan tetep jaga jarak saat pengambilan uang ke nasabah.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

“Biasanya, pengambilan uang anguran nasabah anggota kumpul per-kelompok, sekarang PPKM darurat kami ikuti peraturan itu,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).

Namun, sambung Ria, untuk menjaga berlangsung bisnis perusahaan pengambilan angsuran nasabah dengan cara uang angsuran dikumpulkan ke Ketua Sub, kelompok atau pengambilan dengan cara dor to dor.

Lebih lanjut, Ria mengatakan, dirinya merasa takut terpapar virus Corona atau Covid-19 saat bekerja dilapangan karena beberapa wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ber-jona merah virus Corona.

“Karena tuntutan tugas bang, tapi kami tetep ikuti peraturan Pemerintah selalu menggunakan masker dan setelah mengambil uang angsuran ke nasabah mencuci tangan dengan handsanitizer,” tuturnya.

Baca Juga :  Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Walau pun begitu, lanjut Ria, dimassa pandemi Covid-19 ini, PNM MEKAAR selalu memberi kelonggaran dalam pembayaran angsuran asalkan tepat waktu dalam pembayaran.

Salah satu contoh, tambah Ria, nasabah di massa pandemi saat ini belum bisa membayar angsuran, kami tinggal ikuti hari apa nasabah punya uang asalkan jangan kelewat dalam hari- hari di satu minggu ini.

” Nasabah tanda tangan di surat pernyataan guna laporan kami ke kantor. Ada pun, nasabah bila ada yang terpapar Covid-19, tetap kami buat laporan untuk tindak lanjut kantor dan kami hanya menjalankan,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB