Pegawai Terpapar Covid-19, KPN Jakut Keluarkan Penetapan Pelayanan

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan hasil test antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta test swab PCR secara mandiri hasilnya 13 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, Jumat (2/7/2021).

Dari ke-13 orang pegawai itu, dua diantaranya adalah hakim yang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, setelah menjalankan serangkaian test.

Menyikapi hal itu, Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 dilingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor: W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:

Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Protokoler Kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan.

Sementara, hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home).

Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jam layanan PN Jakut, selama 3 hari kerja terhitung tanggal 2, 5 dan 6 Juli dimulai dari pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, kebijakan pimpinan KPN Jakarta Utara tersebut, maka tidak ada istilah lockdown layanan hanya perlu langkah-langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan ditengah pencegahan virus Covid-19.

Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid-19 serta SEMA No.1 – SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 dilingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya. (Dewi)

Berita Terkait

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta
Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi
Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB