BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan hasil test antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta test swab PCR secara mandiri hasilnya 13 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, Jumat (2/7/2021).
Dari ke-13 orang pegawai itu, dua diantaranya adalah hakim yang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, setelah menjalankan serangkaian test.
Menyikapi hal itu, Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 dilingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor: W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Protokoler Kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan.
Sementara, hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home).
Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan.
Jam layanan PN Jakut, selama 3 hari kerja terhitung tanggal 2, 5 dan 6 Juli dimulai dari pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, kebijakan pimpinan KPN Jakarta Utara tersebut, maka tidak ada istilah lockdown layanan hanya perlu langkah-langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan ditengah pencegahan virus Covid-19.
Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid-19 serta SEMA No.1 – SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 dilingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya. (Dewi)