Pegawai Terpapar Covid-19, KPN Jakut Keluarkan Penetapan Pelayanan

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan hasil test antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta test swab PCR secara mandiri hasilnya 13 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, Jumat (2/7/2021).

Dari ke-13 orang pegawai itu, dua diantaranya adalah hakim yang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19, setelah menjalankan serangkaian test.

Menyikapi hal itu, Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 dilingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor: W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:

Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Protokoler Kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan.

Sementara, hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home).

Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan.

Baca Juga :  Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar

Jam layanan PN Jakut, selama 3 hari kerja terhitung tanggal 2, 5 dan 6 Juli dimulai dari pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, kebijakan pimpinan KPN Jakarta Utara tersebut, maka tidak ada istilah lockdown layanan hanya perlu langkah-langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan ditengah pencegahan virus Covid-19.

Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid-19 serta SEMA No.1 – SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 dilingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya. (Dewi)

Berita Terkait

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB