BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada imunitas kepada siapapun terkait dugaan pelanggar izin pemeliharaan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Siapapun, termasuk penggelola Gedung Pengadilan jika diduga melanggar hukum,” tegasnya menanggapi dugaan belum adanya perizinan dari Pemda DKI soal perawatan Gedung PN Jakpus, Jumat (2/7/2021).
Menurut Fickar, peraih gelar doktor ilmu hukum ini, persyaratan melakukan kegiatan perawatan bangunan merupakan peraturan atau hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, kalau ada yang melanggar itu sama artinya dengan melanggar aturan atau melanggar hukum,” ulasnya menegaskan.
Hanya saja, sambung Fickar, penerapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan Pemerintah Daerah berupa penghentian perawatan pembangunan dan denda.
‘Tetapi, jika mencuri dikenakan hukuman penjara, karena itu berbeda lagi ranahnya,” tutup Fickar mengakhiri.
Seperti diketahui, pengelola Gedung PN Jakpus diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemda DKI Jakarta.
PBG, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan Gedung.
Namun dalam renovasi Gedung PN Jakpus itu, tidak terlihat ada papan informasi Pemda DKI Jakarta mengenai rencana perbaikan dimaksud.
Pantuan dilapangan, terlihat besi steiger atau scaffolding tersusun rapi dengan jaring berwarna biru mengelilingi area Gedung PN Jakpus yang akan diperbaiki.
Saat awak media meminta klarifikasi kepada Wakil Humas PN Jakpus, Heru Hanindyo via WhatsApp hingga kini belum ada respon. (Sofyan)