Pakar Hukum: Pemda DKI Bisa Sanksi Pengelola Gedung PN Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada imunitas kepada siapapun terkait dugaan pelanggar izin pemeliharaan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Siapapun, termasuk penggelola Gedung Pengadilan jika diduga melanggar hukum,” tegasnya menanggapi dugaan belum adanya perizinan dari Pemda DKI soal perawatan Gedung PN Jakpus, Jumat (2/7/2021).

Menurut Fickar, peraih gelar doktor ilmu hukum ini, persyaratan melakukan kegiatan perawatan bangunan merupakan peraturan atau hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, kalau ada yang melanggar itu sama artinya dengan melanggar aturan atau melanggar hukum,” ulasnya menegaskan.

Baca Juga :  Tanpa Konteks Makna "Apalah Arti Sebuah Nama" Shakespeare Disalahpahami

Hanya saja, sambung Fickar, penerapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan Pemerintah Daerah berupa penghentian perawatan pembangunan dan denda.

‘Tetapi, jika mencuri dikenakan hukuman penjara, karena itu berbeda lagi ranahnya,” tutup Fickar mengakhiri.

Seperti diketahui, pengelola Gedung PN Jakpus diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemda DKI Jakarta.

PBG, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.

Baca Juga :  Tanpa Konteks Makna "Apalah Arti Sebuah Nama" Shakespeare Disalahpahami

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan Gedung.

Namun dalam renovasi Gedung PN Jakpus itu, tidak terlihat ada papan informasi Pemda DKI Jakarta mengenai rencana perbaikan dimaksud.

Pantuan dilapangan, terlihat besi steiger atau scaffolding tersusun rapi dengan jaring berwarna biru mengelilingi area Gedung PN Jakpus yang akan diperbaiki.

Saat awak media meminta klarifikasi kepada Wakil Humas PN Jakpus, Heru Hanindyo via WhatsApp hingga kini belum ada respon. (Sofyan)

Berita Terkait

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB