BERITA JAKARTA – Pengelola Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Untuk diketahui, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam renovasi Gedung PN Jakpus itu, tidak terlihat ada papan informasi Pemda DKI Jakarta mengenai rencana perbaikan dimaksud.
Pantuan dilapangan terlihat besi steiger atau scaffolding tersusun rapi dengan jaring berwarna biru mengelilingi area Gedung PN Jakpus yang akan diperbaiki.
Saat meminta klarifikasi kepada Wakil Humas PN Jakpus, Heru Hanindyo via WhatsApp namun hingga kini belum ada respons. (Sofyan)