Modal Ijazah Bodong, Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta, M dan VS, melaporkan pengacara, Natalia Rusli dengan Laporan Polisi (LP) No.2301/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 30 April 2021, dengan tuduhan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

Terlapor, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm memberikan janji palsu kepada korban KSP Indosurya bahwa dirinya sudah mendapatkan Rp200 Miliar slot atau gerbong ganti rugi kepada korban KSP Indosurya yang menjadi klien Master Trust dari Juniver Girsang, Kuasa Hukum KSP Indosurya.

Demi memuluskan aksinya, Natalia Rusli, menunjukkan foto dirinya dengan Juniver Girsang, sehingga kedua korban M dan VS memberikan kuasa dan mentransfer lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli pada April-Mei 2021 yang tertera dalam perjanjian sebagai Jasa Hukum Master Trust Law Firm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya percaya memberikan uang jasa hukum, karena janji Natalia Rusli bahwa dalam waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian ganti rugi dari pihak KSP Indosurya melalui Kuasa Hukumnya yakni, Juniver Girsang,” terang korban kepada Matafakta.com, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Ketika itu, sambung korban, Natalia Rusli mendesak uangnya segera ditransfer, karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust Law Firm. Setelah, 6 bulan lewat, ponsel Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina mati tidak ada yang bisa dihubungi.

Parahnya lagi, lanjut korban, ketika kami datang ke Kantor Master Trust Law Firm di Ruko Manyar C-15, Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara, sesuai dengan alamat yang tertera pada kop surat kuasa dalam keadaan kosong tidak ada Natalia dan Sheilla.

“Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya ditipu KSP Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu Kuasa Hukum, Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina dari Master Trust Law Firm,” tungkasnya penuh kesedihan.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua korban selaku pelapor, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, selain mencatut nama Juniver Girsang, Natalia Rusli juga pada bulan April-Mei 2020 mengaku, sebagai Advokat.

“Padahal, setelah kami cek, Natalia Rusli baru mendapatkan Berita Acara Sumpah, sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi Advokat,” jelasnya.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Natalia Rusli memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah Natalia Rusli dan Adnan dimana nama mereka berdua sebagai penerima kuasa dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang hasil penipuan.

“Untuk Natalia Rusli, kami sedang mengecek di IBEK dan di sistem DIKTI Natalia Rusli tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum, sehingga kami duga ijazahnya palsu dan Natalia mengajukan BAS dengan Dokumen Ijazah palsu, tidak terdaftar. Kami dalam proses verifikasi data gelar SH, Natalia ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK,” bebernya.

Alvin menegaskan, LQ Indonesia Law Firm, tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum. Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer akan kami proses, apalagi Lawyer bodong.

 “Bagi korban KSP Indosurya lainnya yang ditipu Natalia Rusli dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis di 0818-0489-0999,” pungkas pengacara yang membuka skandal mafia kasus yang melibatkan Jenderal bintang 2 Kejaksaan Agung dengan Natalia Rusli ini. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB