BERITA JAKARTA – Mayat seorang anak perempuan ditemukan dalam karung di area perkebunan Karumamah di Desa Koha Jaya, Manado yang belakangan diketahui bernama Marsela Sulu (13) anak dari Eddy Sulu (51) warga Desa Koha Barat yang dinyatakan hilang sejak 18 Mei 2021 lalu.
Selain itu, terungkapnya kasus persetubuan yang dilakukan Sony Pioh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di RSKD Prof. Dr. VL. Ratumbuysang, Kota Manado terhadap seorang putri berusia 15 tahun yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, kejahatan seksual yang dilakukan Sony Pioh terhadap Putri (15) dan pembunuhan sadis terhadap Marsela Sulu berusia 13 tahun merupakan tindak pidana luar biasa yang patut dihukum secara luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kapolsek Pineleleng, Iptu Pasaribu dan aparat penyidik Direskrimum Polda Sulawesi Utara atas kerja cepat dan kerja kerasnya mengungkap dua kasus kejahatan yang luar biasa ini,” kata Arist kepada Matafakta.com, Rabu (26/5/2021).
Dikatakan Arist, kedua peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan dan demi keadilan serta kepastian hukum, Komnas PA medesak dan mendukung Polda Sulut untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kedua kasus ini.
Predator dan monster anak, tambah Arist, dapat dikenakan UU RI Nomor: 12 tahun 2016, tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23, tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup.
“Dengan demikian tidak ada upaya menyelesaikan kejahatan seksual dengan pendekatan kompromi dan damai. Jangan coba-coba melakukan pendekatan damai,” pungkasnya. (Indra)