BERITA JAKARTA – Polres Tangerang Selatan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bersama P2TP2A mengevakuai KB bocah berusia 3 tahun korban penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan ayah kandungnya, HS warga Jalan Pd. Panjang Timur, Tangerang Selatan.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan apresiasi setinggi-tingginya, karena pelaku HS sempat melarikan diri setelah mendengar kasusnya telah menjadi viral.
“Setelah meminta ijin makan diluar rumah pelaku HS melarikan diri. Saat ini, korban KB diamankan Unit PPA dan mendapat perlindungan dari Polres Tangerang Selatan. Sementara, pelaku HS masih dalam pengejaran polisi,” katanya, Jumat (21/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbongkarnya kasus penyiksaan anak yang amat keji ini bermula dari pengaduan ibu kandung korban yang bekerja di luar negeri kepada Komnas PA melalui media online yang mengabarkan bahwa anaknya KB mengalami penyiksaan yang luar biasa dari ayah kandungnya.
Setelah menerima pengaduan itu, Komnas PA, memeriksa dengan seksama memantau dan melakukan investigasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan informasi yang diterima dari ibu kandung korban KB yang tengah bekerja diluar negeri tersebut.
“Setelah tidak henti-hentinya ibu korban meminta pertolongan melalui media sosialnya akhirnya kasus penyiksaan itu viral. Kamis 20 Mei 2021 pukul 21.00 WIB, KB berhasil dievakuasi Unit PPA Polres Tangsel bersama LPA Tangsel dan P2ATP2A, sekalipun pelaku HS sempat melarikan diri,” ulasnya.
Arist menambahkan, untuk mengetahui penyebab dan faktor pendorong terjadinya penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak hari ini, Tim Komnas PA dan LPA Tangsel akan melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Tangerang dan keluarga terdekat korban.
“Tim Komnas PA dan LPA Tangsel akan melakukan kordinasi. Pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)