BERITA BEKASI – Setruktur DPD Partai Golkar Kota Bekasi dibawah komando, Plt Aria Girinaya masih ada yang menjabat disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu, diungkapkan, kader Partai Golkar Kota Bekasi, Syafrudin.
“Di PP 54 Pasal 57 Tahun 2017 sebagai syarat formal bahwa seseorang yang masih menjabat di BUMD, dilarang menjadi pengurus Partai,” jelas Syafrudin kepada Matafakta.com, Minggu (2/5/2021).
Mestinya, sambung Syafrudin, Susunan Pengurus DPD Golkar Kota Bekasi yang diajukan penetapan ke DPD Golkar Jawa Barat itu, direvisi agar lebih memperkuat jajaran kepengurusan dalam rangka mempersiapkan Musda V Golkar Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya, Plt DPD Golkar Kota Bekasi, memahami ketentuan formal atau syarat dalam menyusun setruktur. Masa masih menjabat disalah satu BUMD bisa masuk jadi pengurus Partai,” pungkasnya. (Indra)
Susunan Pengurus Plt DPD Golkar Kota Bekasi