IPW Desak Mabes Polri Usut 11 Kilogram Barang Bukti Narkoba Hilang

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW, Neta S Pane

Ketua IPW, Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kasus hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur, perlu diusut Mabes Polri. Hal itu, ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk Tim Khusus agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan atau dimana,” terang Neta kepada Matafakta.com, Selasa (6/4/2021).

IPW melihat, sambung Neta, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti dilingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tikus-tikus pengutil tidak boleh dibiarkan. Hilangnya barang bukti sabu 11 kilogram itu terungkap dalam persidangan Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan,” kata Neta.

Dikatakan Neta, terkuaknya barang bukti sabu seberat 11 kiloram raib dalam persidangan mengejutkan banyak pihak. Terlebih lagi, barang bukti narkoba tersebut cukup banyak 11 kilogram.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

“Dalam dakwaan Jaksa, Suparlan terdakwa Agus Hariyanto Sabtu 5 September 2020 di Hotel Swiss Bell Medan, Sumut, bersama Riki Reinnaldo mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing-masing seberat 1 kilogram dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya,” ungkap Neta.

Barang bukti sabu itu, dimasukan dalam dua koper oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kilogram) dan diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah mengetahui, Senin 6 September 2020 terdakwa bersama dua rekannya yakni, Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap disalah satu hotel di Kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

“Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 Kilogram.

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

“Namun ternyata, saat disidangkan barang bukti di Pengadilan hanya ada 10 kilogram dan yang 11 kilogram lainnya raib entah kemana,” sindir Neta.

Jaksa Suparlan, lanjut Neta, saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 April 2021 terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan bahwa barang bukti yang diterima sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China.

Ketika awak media, tambah Neta, menyinggung, 11 kilogram sabu barang bukti yang raib itu, Jaksa Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke Pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini, karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus-tikus yang bermain di balik bisnis ilegal narkoba,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB