KY Perpanjang Calon Hakim Agung Hingga 26 Maret Mendatang

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Farhan

Muhammad Farhan

BERITA SEMARANG – Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon Hakim Agung hingga hari Jumat, 26 Maret 2021 pukul 15.00 WIB mendatang. Dengan demikian ada penambahan waktu 4 hari dari jadwal sebelumnya pada 22 Maret 2021.

“Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri,” kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial, Jawa Tengah, Muhammad Farhan di Semarang, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Farhan, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan bagi calon Hakim Agung yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi agar dapat segera melengkapi dan mengirimkan ke panitia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga Senin 22 Maret 2021, terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui website www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ungkap Farhan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dari jumlah tersebut, sambung Farhan, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang calon Hakim Agung, sehingga masih memberikan kesempatan para pendaftar untuk segera mengirimkan berkas fisiknya ke panitia hingga Jum’at 26 Maret 2021.

Dari data 133 tersebut, diketahui pendaftar calon Hakim Agung jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur non-karier 58 orang.

Berdasarkan kamar yang dipilih, 42 orang memilih Kamar Perdata, 76 orang memilih Kamar Pidana dan 12 orang memilih Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan 3 orang memilih Kamar Militer.

Berdasarkan pendidikan, ada 7 orang bergelar sarjana, 50 orang bergelar magister dan 76 orang bergelar doktor.

Sedangkan berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai Hakim, 24 orang sebagai akademisi, 14 orang sebagai pengacara dan profesi lainnya sebanyak 20 orang yang mana para calon Hakim Agung tersebut didominasi laki-laki sebanyak 106 orang dan sisanya adalah perempuan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Menurutnya, seleksi calon Hakim Agung tahun 2021 ini dilakukan sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 Hakim Agung yang kosong.

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua Hakim Agung untuk Kamar Perdata, delapan Hakim Agung untuk Kamar Pidana, satu Hakim Agung untuk Kamar Militer dan dua Hakim Agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

“Komisi Yudisial tegaskan, selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apapun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya segera melaporkan ke panitia,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB