BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Taufik Akbar menegaskan, pihaknya tidak takut melakukan eksekusi terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Mamur, Agus Sofyan.
“Tidak ada kata takut atau tidak berani. Tugas Jaksa itu, melaksanakan putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kalau sudah incraht ya kita eksekusi,” tegas Akbar, Rabu (10/2/2021).
Dikatakan Akbar, karena saat ini, proses persidangan belum selesai dan belum ada putusan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, sehingga pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Agus Sopian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait perkara Agus Sopian CS, Jaksa sudah membacakan tuntutan selama 4 tahun. Untuk tahap selanjutnya ya menunggu putusan Hakim setelah terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan,” jelasnya.
Namun, sambung Akbar, Pengadilan Negeri Cikarang sendiri belum menggelar persidangan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa meski sudah memasuki pekan kedua bulan Februari ini.
“Informasinya Hakim-nya sekarang sedang sakit, sehingga persidangan masih ditunda. Jadi persidangan pembelaanya belum digelar. Kita tunggu aja,” ungkapnya.
Setelah digelar nanti, lanjut Akbar, sidang pembelaan dari terdakwa, Jaksa akan mempelajari apa yang menjadi pembelaan dari terdakwa, Agus Sopian.
“Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa, sekarang kami belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan. Pada prinsipnya, kami akan mempertahankan apa yamg sudah kami putuskan untuk dituntut,” ulasnya.
Ditegaskan Akbar, Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Agus Sopian karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan pertimbangan lainnya.
“Kalau untuk terdakwa Agus Sopian ini, dia pejabat Perintahan Desa yang semestinya memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya,” pungkas Akbar.
Untuk diketahui, Agus Sopian merupakan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur terpilih periode 2021 – 2027 yang belum lama ini dilantik Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja secara virtual bersama belasan Kepala Desa lainnya dari 11 Kecamatan.
Dalam kasus ini, terdakwa, Agus Sopyan dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara:135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Hasrul)