Kasus Kades Segara Makmur, JPU: Begitu Inkrah Kita Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Taufik Akbar menegaskan, pihaknya tidak takut melakukan eksekusi terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Mamur, Agus Sofyan.

“Tidak ada kata takut atau tidak berani. Tugas Jaksa itu, melaksanakan putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kalau sudah incraht ya kita eksekusi,” tegas Akbar, Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Akbar, karena saat ini, proses persidangan belum selesai dan belum ada putusan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, sehingga pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Agus Sopian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perkara Agus Sopian CS, Jaksa sudah membacakan tuntutan selama 4 tahun. Untuk tahap selanjutnya ya menunggu putusan Hakim setelah terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Namun, sambung Akbar, Pengadilan Negeri Cikarang sendiri belum menggelar persidangan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa meski sudah memasuki pekan kedua bulan Februari ini.

“Informasinya Hakim-nya sekarang sedang sakit, sehingga persidangan masih ditunda. Jadi persidangan pembelaanya belum digelar. Kita tunggu aja,” ungkapnya.

Setelah digelar nanti, lanjut Akbar, sidang pembelaan dari terdakwa, Jaksa akan mempelajari apa yang menjadi pembelaan dari terdakwa, Agus Sopian.

“Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa, sekarang kami belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan. Pada prinsipnya, kami akan mempertahankan apa yamg sudah kami putuskan untuk dituntut,” ulasnya.

Ditegaskan Akbar, Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Agus Sopian karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan pertimbangan lainnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Kalau untuk terdakwa Agus Sopian ini, dia pejabat Perintahan Desa yang semestinya memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya,” pungkas Akbar.

Untuk diketahui, Agus Sopian merupakan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur terpilih periode 2021 – 2027 yang belum lama ini dilantik Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja secara virtual bersama belasan Kepala Desa lainnya dari 11 Kecamatan.

Dalam kasus ini, terdakwa, Agus Sopyan dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara:135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB