Status Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore Digugat ke PTUN

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orient P Riwu Kore

Orient P Riwu Kore

BERITA KUPANG – Tim kuasa hukum dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dari Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja, menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang soal penetapan Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore yang disebut berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS).

“Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sabu Raijua,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pono-Radja, Rudi Kabunang kepada awak media saat ditemui di halaman PTUN Kupang, kemarin.

Dikatakan Kabunang, sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada Bupati terpilih. Kemudian pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.

Pono-Radja adalah salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang kalah suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten bagian selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Dalam pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua, Pono-Radja hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara. Sementara, Orient Riwu Kore dan wakilnya menang dengan raihan 21.359 suara atau 48.3 persen.

Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta Majelis Hakim memutuskan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.

“Kami juga dalam gugatan itu meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang,” tambah dia.

Kabunang mengatakan, mereka memahami kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan Pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai. Dengan demikian KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dia mengungkapkan tak bisa mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbentur aturan sengketa Pemilu harus diajukan tiga hari setelah penetapan KPU.

“Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa Majelis Hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi,” tambah dia lagi.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. (Stave)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB

Foto: Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya

Seputar Bekasi

Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:55 WIB