BERITA KUPANG – Tim kuasa hukum dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dari Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja, menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang soal penetapan Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore yang disebut berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS).
“Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sabu Raijua,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pono-Radja, Rudi Kabunang kepada awak media saat ditemui di halaman PTUN Kupang, kemarin.
Dikatakan Kabunang, sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada Bupati terpilih. Kemudian pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pono-Radja adalah salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang kalah suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten bagian selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Dalam pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua, Pono-Radja hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara. Sementara, Orient Riwu Kore dan wakilnya menang dengan raihan 21.359 suara atau 48.3 persen.
Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta Majelis Hakim memutuskan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.
“Kami juga dalam gugatan itu meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang,” tambah dia.
Kabunang mengatakan, mereka memahami kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan Pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai. Dengan demikian KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.
Dia mengungkapkan tak bisa mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbentur aturan sengketa Pemilu harus diajukan tiga hari setelah penetapan KPU.
“Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa Majelis Hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi,” tambah dia lagi.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. (Stave)