BERITA BEKASI – Menindaklanjuti laporan warga Sabtu, 6 Februari 2021 tentang adanya kerumunan Kafe dibilangan Bekasi Timur. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bekasi mengecek dan melakukan pembubaran terhadap pengunjung Kafe, Minggu (7/2/2021).
“Kami menindaklanjuti laporan warga dan kami merespon positif dengan adanya warga yang peduli seperti itu, semua saling menjaga serta mengantisipasi. Kami turunkan personil ke lapangan mengecek dan memang didapati pelanggaran,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah.
Sering kali kami, kata Abi melanjutkan, menghimbau kepada pelaku usaha dan pengunjung agar memahami situasi pandemi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami seringkali menghimbau dan mengingatkan agar seruluh pelaku usaha maupun masyarakat dapat memahami situasi saat ini, semua harus memiliki kesadaran yang tinggi akan bahaya Covid-19, ini mengancam keselamatan, kesehatan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Pihaknya mengajak kepada para pengelola Kafe agar ikut membantu upaya Pemerintah dalam menekanan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Abi kembali menegaskan, apabila masih melakukan pelanggaran tersebut, Pemerintah tidak segan-segan melakukan langkah refresif berupa penyegelan terhadap Kafe yang tidak taat aturan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Peringatan dan himbauan sudah kami laksanakan, kedepannya jika didapati lagi pelanggaran seperti ini, tidak segan Pemerintah segera mensegel Kafe yang bandel,” pungkasnya. (Edo)