MA Akui Masyarakat Tak Puas Atas Pelayanan Peradilan

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengakui ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan Peradilan. Seluruh laporan publik terhadap Ombudsman RI, merupakan modal untuk perbaikan.

“Bukan tidak mungkin dalam melakukan kinerja pelayanan Peradilan itu timbul ketidakpuasan,” terang Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media, Jumat (29/1/2021) di Jakarta.

MA sendiri, sambung Andi, membawahkan empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Ke-empatnya meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Peradilan Militer.

Tugas utama ke-empat lingkungan Peradilan ini adalah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan para pencari keadilan.

“Dengan segudang tugas itu, tentu terdapat koreksi dari masyarakat. MA sangat terbuka dengan masukan publik terhadap kinerja Peradilan dan akan dijadikan bahan perbaikan kedepan,” kata Andi.

Laporan masyarakat inilah, kami jadikan masukan dan bahan evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Meski hal itu, sebenarnya kami sudah berusaha memperbaiki melalui pembinaan dan pengawasan,” paparnya.

Menurut Andi, MA menyadari bahwa dengan memperbaiki dan meningkatkan pelayanan tentu akan meningkatkan kepercayaan publik.

“Terkait dengan penundaan berlarut menurut kami karena kondisi pandemi Covid-19 dan banyak aparatur yang terpapar Covid-19, sehingga berdampak pada kinerja pelayanan serta kinerja Pengadilan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB