Perkara Pemalsuan, Hakim dan PH Terkesan Sudutkan Saksi Pelapor

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa, Moh Kalibi sampai pada agenda pemeriksaan saksi pelapor dan meringankan (a charge), Kamis (28/1/2021.

Dalam persidangan, Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa Moh Kalibi dinilai, telah menyudutkan saksi pelapor dan saksi-saksi a charge dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga.

Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum mendesak saksi-saksi apa yang dibuat terdakwa, Moh Kalibi dalam kasus pemalsuan tersebut.

Ketika disebutkan antara lain nama yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) justru dipertanyakan balik KK tidak menyangkut kepemilikan atas tanah.

“Dokumen mana saja yang dipalsukan, sehingga saudara saksi pelapor merasa dirugikan,” tanya Anggota Majelis Hakim, Tiares Sirait.

“Selain di KK itu ada juga rekomndasi dari PT. Pelabuhan Indonesia II,” jawab saksi ketika Anggota Majelis Hakim Tiares Sirait bertanya.

“Didalam dakwaan tidak ada itu, Majelis Hakim tidak bisa keluar dari rel surat dakwaan,” jawab Tiares Sirait membalas jawaban saksi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Tim Penasihat Hukum juga meminta saksi-saksi menunjukkan apa yang telah dipalsukan terdakwa Moh Kalibi.

“Mana yang dipalsukan, mana bukti pembandingnya,” tanya Tim Penasehat Hukum terdakwa Moh Kalibi diruang persidangan.

Saksi menjawab, kasusnya pengembangan yang tahu penyidiknya sendiri. Saksi juga mengaku tidak tahu apakah barang bukti yang dipalsukan itu sudah dilabkrim atau tidak.

“Itukan hasil dari pengembangan, jadi hanya penyidik yang tahu detilnya. Saya juga tidak tahu apakah barang bukti sudah di Labkrim atau tidak,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB