Perkara Pemalsuan, Hakim dan PH Terkesan Sudutkan Saksi Pelapor

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa, Moh Kalibi sampai pada agenda pemeriksaan saksi pelapor dan meringankan (a charge), Kamis (28/1/2021.

Dalam persidangan, Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa Moh Kalibi dinilai, telah menyudutkan saksi pelapor dan saksi-saksi a charge dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga.

Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum mendesak saksi-saksi apa yang dibuat terdakwa, Moh Kalibi dalam kasus pemalsuan tersebut.

Ketika disebutkan antara lain nama yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) justru dipertanyakan balik KK tidak menyangkut kepemilikan atas tanah.

“Dokumen mana saja yang dipalsukan, sehingga saudara saksi pelapor merasa dirugikan,” tanya Anggota Majelis Hakim, Tiares Sirait.

“Selain di KK itu ada juga rekomndasi dari PT. Pelabuhan Indonesia II,” jawab saksi ketika Anggota Majelis Hakim Tiares Sirait bertanya.

“Didalam dakwaan tidak ada itu, Majelis Hakim tidak bisa keluar dari rel surat dakwaan,” jawab Tiares Sirait membalas jawaban saksi.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Tim Penasihat Hukum juga meminta saksi-saksi menunjukkan apa yang telah dipalsukan terdakwa Moh Kalibi.

“Mana yang dipalsukan, mana bukti pembandingnya,” tanya Tim Penasehat Hukum terdakwa Moh Kalibi diruang persidangan.

Saksi menjawab, kasusnya pengembangan yang tahu penyidiknya sendiri. Saksi juga mengaku tidak tahu apakah barang bukti yang dipalsukan itu sudah dilabkrim atau tidak.

“Itukan hasil dari pengembangan, jadi hanya penyidik yang tahu detilnya. Saya juga tidak tahu apakah barang bukti sudah di Labkrim atau tidak,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB