Polisi Masih Proses Kasus Lahan 15.000 Meter H. Sukardi di Bekasi Utara

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan seluas 15.000 meter persegi milik H. Sukardi yang berlokasi di Keluarahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah berproses di Polres Metro Bekasi Kota, dengan Nomor: LP/1.128/K/V/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pemilik lahan, Y. Jefri Rubin T, SH mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota hingga kini masih melakukan penyelidikan atas laporan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik kliennya, H. Sukardi.

“Kita membuat laporan polisi itu pada 10 Mei 2019 lalu dan hingga kini Polres Metro Bekasi Kota, masih melakukan penyelidikan,” kata Jefri, Kamis (28/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jefri, selain dugaan pengrusakan juga mengadukan beberapa pihak dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan Nomor LP/2634/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 21 November 2020 lalu.

“Saya mendapat keterangan dari pihak kepolisian telah memanggil yang bersangkutan dan akan kembali memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Jefri, permasalahan lahan seluas 15.000 meter persegi yang terletak disamping Gereja Santa Clara, Bekasi Utara tersebut, sudah berproses sejak 2015 lalu.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Hingga kini, permasalahan lokasi lahan tersebut tidak jelas dan pihaknya mengaku dirugikan dengan keadaan ini,” keluhnya.

Jefri menceritakan, lahan seluas 15.000 meter persegi tersebut dioper alih garapkan kepada H. Sukardi bersama 7 orang lainnya, termasuk H. Sukardi pada tahun 2015 dari, Ranti Arianti.

Setelah itu, sambung Jefri, pihaknya juga langsung mengurus NOP dan SPPT atas nama Tista Widiarini, H. Elvi, Rizal Hansen, Sulastri, Dewi Pratiwi, Hartawati dan H. Sukardi.

Pada proses tersebut, lanjut Jefri, pihak H. Sukardi dan lainnya dikejutkan dengan adanya surat rekomendasi peningkatan status tanah oleh Ranti Arianti.

“Kami dikagetkan dengan adanya surat rekomendasi dari Walikota kepada BPN yang ditujukan Ranti Arianti yang sudah dioperasikan kepada kami pada tahun 2015 lalu,” ulasnya.

“Dan surat tersebut, diajukan tertanggal 16 Januari 2018 yang berisi permohonan peningkatan status tanah kepada Arianti.  Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera mengajukan surat permohonan atau permintaan klarifikasi kepada Walikota Bekasi perihal adanya surat tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Hal itu, sudah juga dirapatkan dengan pejabat terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan setempat yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah hak, H. Sukardi dan rekan-rekan,” tegas Jefri.

Untuk itu, pihaknya meminta, Walikota Bekasi untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat yang ada di BPN yang diajukan saudara Arianti dicabut, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi.

“Baik klien saya, H. Sukardi dan 6 rekan lainnya berharap jawaban tertulis dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi yang telah menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Sekali lagi, tambah Jefri, pihaknya akan mencoba melakukan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Jadi kami mohon kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

“Saat ini, lokasi lahan tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak dikenal dan diduga telah dilakukan jual beli oleh Arianti tanpa sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB