Polisi Masih Proses Kasus Lahan 15.000 Meter H. Sukardi di Bekasi Utara

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan seluas 15.000 meter persegi milik H. Sukardi yang berlokasi di Keluarahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah berproses di Polres Metro Bekasi Kota, dengan Nomor: LP/1.128/K/V/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pemilik lahan, Y. Jefri Rubin T, SH mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota hingga kini masih melakukan penyelidikan atas laporan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik kliennya, H. Sukardi.

“Kita membuat laporan polisi itu pada 10 Mei 2019 lalu dan hingga kini Polres Metro Bekasi Kota, masih melakukan penyelidikan,” kata Jefri, Kamis (28/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jefri, selain dugaan pengrusakan juga mengadukan beberapa pihak dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan Nomor LP/2634/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 21 November 2020 lalu.

“Saya mendapat keterangan dari pihak kepolisian telah memanggil yang bersangkutan dan akan kembali memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Jefri, permasalahan lahan seluas 15.000 meter persegi yang terletak disamping Gereja Santa Clara, Bekasi Utara tersebut, sudah berproses sejak 2015 lalu.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Hingga kini, permasalahan lokasi lahan tersebut tidak jelas dan pihaknya mengaku dirugikan dengan keadaan ini,” keluhnya.

Jefri menceritakan, lahan seluas 15.000 meter persegi tersebut dioper alih garapkan kepada H. Sukardi bersama 7 orang lainnya, termasuk H. Sukardi pada tahun 2015 dari, Ranti Arianti.

Setelah itu, sambung Jefri, pihaknya juga langsung mengurus NOP dan SPPT atas nama Tista Widiarini, H. Elvi, Rizal Hansen, Sulastri, Dewi Pratiwi, Hartawati dan H. Sukardi.

Pada proses tersebut, lanjut Jefri, pihak H. Sukardi dan lainnya dikejutkan dengan adanya surat rekomendasi peningkatan status tanah oleh Ranti Arianti.

“Kami dikagetkan dengan adanya surat rekomendasi dari Walikota kepada BPN yang ditujukan Ranti Arianti yang sudah dioperasikan kepada kami pada tahun 2015 lalu,” ulasnya.

“Dan surat tersebut, diajukan tertanggal 16 Januari 2018 yang berisi permohonan peningkatan status tanah kepada Arianti.  Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera mengajukan surat permohonan atau permintaan klarifikasi kepada Walikota Bekasi perihal adanya surat tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Hal itu, sudah juga dirapatkan dengan pejabat terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan setempat yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah hak, H. Sukardi dan rekan-rekan,” tegas Jefri.

Untuk itu, pihaknya meminta, Walikota Bekasi untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat yang ada di BPN yang diajukan saudara Arianti dicabut, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi.

“Baik klien saya, H. Sukardi dan 6 rekan lainnya berharap jawaban tertulis dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi yang telah menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Sekali lagi, tambah Jefri, pihaknya akan mencoba melakukan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Jadi kami mohon kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

“Saat ini, lokasi lahan tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak dikenal dan diduga telah dilakukan jual beli oleh Arianti tanpa sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB