BERITA JAKARTA – Persidangan perkara perdata wanprestasi terhadap PT. Indotruck Utama diagendakan akan diputus pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Fahzal Hendri menyampaikan, akan memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
Menyikapi hal itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Aidi Johan mendukung dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar memutuskan sesuai dengan keadilan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Aidi Johan mengungkapkan, dalam fakta persidangan ada alat bukti berupa surat manifest yang tidak ada bukti dokumen asli yang ada hanya lampiran foto copy serta dua surat tugas yang berbeda.
“Yang satu pernah diajukan sebagai bukti di BPSK tahun 2019 dan tidak tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong,” kata Aidi.
Sementara, sambung Aidi, yang satu lagi ada tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong, namun tidak ada bukti surat berita acara serah terima barang yang telah di tandatangani Arwan Koty.
“Saksi Soleh dari tergugat juga tidak dapat dihadirkan meski sudah diberikan waktu berapa kali penundaan sidang oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Sehingga, tambah Aidi, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah saksi Soleh DPO. Padahal, PT. Indotruck Utama mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh.
“Surat pernyataan atas nama Soleh yang menanda tangani Agung Prabowo. Semua bukti-bukti dari pihak PT. Indotruck Utama diduga rekayasa dan tidak ada dokumen aslinya,” pungkas Aidi. (Dewi)