Surat Tugas Rekayasa Terungkap Dipersidangan Kasus PT. Indotruck Utama

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Persidangan perkara perdata wanprestasi terhadap PT. Indotruck Utama diagendakan akan diputus pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Fahzal Hendri menyampaikan, akan memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Menyikapi hal itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Aidi Johan mendukung dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar memutuskan sesuai dengan keadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Aidi Johan mengungkapkan, dalam fakta persidangan ada alat bukti berupa surat manifest yang tidak ada bukti dokumen asli yang ada hanya lampiran foto copy serta dua surat tugas yang berbeda.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Yang satu pernah diajukan sebagai bukti di BPSK tahun 2019 dan tidak tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong,” kata Aidi.

Sementara, sambung Aidi, yang satu lagi ada tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong, namun tidak ada bukti surat berita acara serah terima barang yang telah di tandatangani Arwan Koty.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Saksi Soleh dari tergugat juga tidak dapat dihadirkan meski sudah diberikan waktu berapa kali penundaan sidang oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Sehingga, tambah Aidi, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah saksi Soleh DPO. Padahal, PT. Indotruck Utama mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh.

“Surat pernyataan atas nama Soleh yang menanda tangani Agung Prabowo. Semua bukti-bukti dari pihak PT. Indotruck Utama diduga rekayasa dan tidak ada dokumen aslinya,” pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB