BERITA JAKARTA – Sidang dugaan laporan keterangan palsu yang melibatkan Arwan Koty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2021 kemarin, beragenda keterangan saksi pelopor.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sigit menghadirkan dua orang saksi pelapor dari PT. Indotruck Utama yakni, Marketing Priyonggo dan bagian Gudang, Agung Prabowo.
Dalam kesaksianya, Priyonggo membenarkan bahwa Arwan Koty adalah Customer yang telah membeli Excavator pada bulan juli 2017 disertai dengan surat perjanjian jual beli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Priyonggo juga mengatakan bahwa Excavator yang dibeli Arwan Koty tidak langsung diberikan atau diterima Arwan Koty. Namun diserahkan kepada Bayu Triwidodo karyawan Ekspedisi PT. Tunas Utama Sejahtera.
Dalih Priyonggo memberikan Excavator kepada Bayu Triwidodo karena ada surat tugas dari Arwan Koty untuk mengambil Excavator. Fakta dalam persidangan, terdapat dua surat tugas yang sama bernomor: 107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 November 2017.
Kepada Beritaekspres.com, kuasa hukum Arwan Koty, Aidi Johan mengungkapkan, kedua surat tugas tersebut, bukan dari kliennya, Arwan Koty melainkan dari PT. Tunas Utama Sejahtera yang ditandatangani, Nur Tjahyo.
“Anehnya, dalam surat tugas yang dijadikan bukti dalam sidang BPSK, tidak tercantum nama pemilik barang adalah Arwan Koty. Namun surat tugas yang dijadikan sebagai alat bukti di Bareskrim terdapat nama, Arwan Koty,” jelas Aidi, Kamis (21/1/2021).
Dikatakan Aidi, dalam surat tugas pengambilan Excavator dilakukan di PT. Kaypi Transmalindo. Namun, dalam surat Perjanjian Jual Beli (PJB) tertulis bahwa pengambilan Excavator di Yard PT. Indotruck Utama, bukan di PT. Kaypi Transmalindo yang merupakan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang rental alat berat.
“di PJB itu sudah jelas tertera bahwa tempat penyerahan Excavator di Yard PT. Indotruck Utama, bukan di PT. Kaypi Transmalindo dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Excavator oleh para pihak yaitu, Arwan Koty dan PT. Indotruck Utama. Jadi, bukan di PT. Kaypi Transmalindo,” tegasnya.
Hal tersebut senada dengan kliennya, Arwan Koty yang menegaskan, bahwa seharusnya penjual menyerahkan Excavator tersebut ke pembeli dan dilakukan pengecekan barang (Excavator) sebelum dilakkannya Berita Acara Serah Terima (BAST), bukan diberikan kepada orang lain yang tidak ada kaitanya.
Dilanjutkan Aidi, perkara yang menimpa klienya ini seakan terlalu dipaksakan dari mulai proses penyidikan hingga pembacaan dakwaan oleh JPU. Perlu diketahui, sebelum perkara ini dinaikan hingga proses persidangan, Arwan Koty merupakan korban atas pembelian alat berat jenis Excavator dari PT. Indotruck Utama.
Saat ini, kata Aidi, gugatan perkara wanprestasi terhadap PT. Indotruck Utama persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara:181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.
“Jika Majelis hakim Arlandi Triogo objektif dalam memeriksa serta mengadili perkara ini, saya berkeyahkinan Majelis Hakim akan membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan Jaksa yang saya anggap tidak berdasar,” ucapnya.
Dalam perkara ini, tambah Aidi, Arwan Koty seharusnya dilindungi hukum, bukanya malah di kriminalisi. Perkara yang menimpa Arwan Koty baru tingkat tahap lidik belum ada penetapan tersangka, Namun, penyidik telah mengeluarkan Surat Penghentian Perkara (SP3).
“Jika setiap warga negara yang menyaksikan, mengalami bahkan yang menjadi korban bisa dipidana, maka nantinya semua warga negara akan takut untuk melapor,” pungkasnya. (Dewi)