BERITA JAKARTA – Polres Jakarta Pusat didesak agar segera memproses laporan mantan pembawa berita di salah satu TV swasta nasional, Dalton Ichiro Tanonaka terhadap Harjani Prem Ramchand adik ipar produser film Raam Punjabi. Sebab dalam kasus ini Dalton menderita kerugian sekitar Rp150 miliar. Hal tersebut dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.
“IPW berharap polisi bersikap Promoter dalam menangani kasus ini. Seba dalam kasus ini Dalton menderita kerugian sekitar Rp150 miliar,” kata Neta Kepada Matafakta.com, Minggu (13/12/2020).
Diungkapkan Neta, semula Dalton melaporkan Prem ke Polda Metro Jaya. Tapi kemudian Polda melimpahkannya ke Polres Jakarta Pusat. Oleh karena itu, IPW berharap Polres bekerja cepat menangani kasus investasi bermasalah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam laporan tersebut Prem adik ipar Raam Punjabi itu dikenakan Pasal 266 dan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancam 7 tahun penjara. Sehingga Prem bisa segera ditahan pihak kepolisian begitu kasus ini diproses,” tegasnya.
Laporan tersebut, sambung Neta, terkait dugaan memberikan keterangan saksi palsu dalam kasus investasi. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara selama 7 tahun barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tulisan.
“Laporan Dalton terhadap Prem tertuang pada nomor laporan polisi LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Dalton sendiri dan terlapor atas nama Prem Harjani. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan palsu,” jelas Neta.
Dikatakan Neta, kasus ini bermula saat Prem dan Dalton bekerjasama dalam hal investasi. Singkat cerita merasa dirugikan, Prem melaporkan Dalton ke polisi hingga dia didakwa 2,5 tahun penjara. Tak terima, Dalton mengajukan banding dan dia lolos dari jerat hukum.
Kini Dalton, tambah Neta, kembali melaporkan Prem ke Polda Metro Jaya dengan tudingan keterangan palsu. Kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat. Diharapkan kasus ini segera diproses Polres. Sebab akibat kasus ini Dalton menyebutkan kerugian materil yang dialaminya mencapai 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 150 miliar.
“Bagaimana pun kasus ini harus dituntaskan pihak Polres Jakarta Pusat agar kasus serupa tidak terulang. Sebab kasus kasus di seputar investasi kini kian marak bermunculan di Indonesia, mulai investasi bermasalah, investasi fiktif, investasi bodong dan tipu menipu di seputar terus bermunculan dan polisi harus bisa segera menuntaskannya,” pungkasnya. (Usan)