Kejari Kota Bekasi Gelar Giat Pemusnahan Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam hingga obat-obatan terlarang. Pemusnahan barang bukti tersebut terkumpul sejak Juni-Desember 2020, Selasa (8/12/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 112 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkcrah) sesuai isi keputusan Pengadilan. Pemusnahan dipimpin langsung, Kejari Kota Bekasi, Sukarman.

Kepada awak media, Kejari Kota Bekasi, Sukarman mengatakan, Alhamdulillah Kejari Kota Bekasi, hari ini bisa melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan jaksa eksekutor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikatakan, Sukarman, giat pemusnahan sejumlah barang bukti, tersebut meliputi narkotika, obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan barang jenis lainnya.

Berdasarkan rekapitulasi diketahui untuk kasus jenis narkotika, ada 112 perkara dengan rincian 24 perkara ganja dengan berat, 628,8957 gram dan jenis sabu 89 perkara dengan berat 25.332,95 gram.

Sementara, sintetis didapat dari 4 perkara dengan berat 5000,0964 gram. obat-obatan ada 6 perkara meliputi tramadol 5000,919 butir, herkimer 18.263 butir, trihekiminetil 4695 butir dan sajam 9 perkara.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Pemusnahan barang bukti menjelang akhir tahun 2020 tersebut disaksikan instansi lainnya, meliputi Polres Metro Bekasi Kota, Kalapas Kelas IIA Bulakkapal dan didukung dengan cuaca cerah.

“Biasa hujan, bersyukur hari ini cuaaca terang, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti bisa berjalan lancar,” ujarnya berharap dukungan awak media agar Kejaksaan bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB