BERITA JAKARTA – Mafia perbankan yang tidak saja memporak-porandakan usaha atau bisnis debitur tapi juga pada akhirnya merusak tatanan ekonomi harus diberantas dan dikikis habis. Setiap pelaku mafia kasus perbankan harus dibawa ke depan meja hijau atau Pengadilan. Mereka atau para pelaku mafia perbankan yang juga merusak kepercayaan masyarakat itu harus dihukum maksimal sebagaimana ancaman UU tentang Perbankan yang dijeratkan penegak hukum terhadapnya.
Hal itu dilontarkan anggota tim penasihat hukum debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Yacob Antolish menanggapi akan divonisnya terdakwa kasus perbankan bekas Dirut Bank Swadesi yang berganti nama Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020) pecan depan.
Advokat senior itu, berharap Ningsih Suciati dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim pimpinan, M. Sainal. Alasannya, selain dapat diklasifikasikan bahwa tindakannya merupakan perbuatan mafia perbankan terdakwa juga sudah, termasuk residivis dalam kasus perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan menghukum berat terdakwa Ningsih Suciati ini selain dimaksudkan sebagai efek jera terhadap yang bersangkutan sekaligus juga sebagai peringatan bagi mafia-mafia perbankan yang masih bebas melakukan tindak kejahatan agar menghentikan aksinya yang menakutkan dan meresahkan debitur-debitur itu,” ujar Yacob, Sabtu (5/12/2020).
Dalam persidangan kasus perbankan yang kedua kalinya menyeret Ningsih Suciati terungkap bahwa dia beraksi tidak seorang diri melainkan secara koorporasi, beramai-ramai mulai dari direksi, komisaris dan pimpinan Bank Swadesi atau BOII lainnya. Mereka secara sistemik dan kolektif kolegial akhirnya melelang agunan debitur Rita KK semurah-murahnya.
Akibatnya, pengusaha itu tidak saja kehilangan aset tetapi juga terus ditagih cicilan kreditnya atau tetap berhutang ke Bank BOII. Padahal, harga agunan kredit itu berupa Villa Kozy di Seminyak Bali ditaksir mencapai tiga kali lipat dari pinjaman kreditnya.
“Korban mafia perbankan benar-benar mendambakan kepastian hukum dan keadilan yang berkeadilan atas penzoliman yang dideritanya akibat ulah penjahat-penjahat berdasi itu,” kata Yacob.
Tidak hanya Majelis Hakim yang saat ini tengah memusyawarahkan hukuman bagi terdakwa Ningsih Suciati, tetapi juga penyidik Kepolisian dan Jaksa dituntut tidak memberi angin kepada mafia-mafia perbankan. Terutama Majelis Hakim yang diketuai, M. Sainal dituntut dapat menjaga martabat dan kehormatan hakim.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus-kasus perbankan, terlebih terkait kasus Ningsih Suciati. Termasuk dalam penanganan kasus perbankan dengan 20 tersangka lainnya, yang dalam hal ini diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan terdakwa Ningsih Suciati terkait pelelangan agunan pinjaman Villa Kozy,” harap Yacob.
Yacob juga meminta penyidik Mabes Polri menuntaskan kasus 20 tersangka atau splitan perkara Ningsih Suciati. Sebab, penyidik Polda Bali sudah pernah dipraperadilankan dengan alasan tidak serius menangani kasusnya dan oleh hakim PN Denpasar praperadilan tersebut dikabulkan dengan perintah penyidik menindaklanjuti kasus perbankan di Bank Swadesi atau BOII sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ningsih Suciati juga sempat berusaha menggugurkan status tersangkanya. Namun permohonan Praperadilan ke Polda Bali itu ditolak. Pengadilan menyebutkan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka wanita itu dan tahapan-tahapan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai prosedur (KUHAP). Maka penanganan perkara berlanjut dan duduklah Ningsih Suciati di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus perbankan. (Dewi)