Ujaran Kebencian, Ustazd Maaher Resmi Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Polisi resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter. Maaher resmi ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai ditangkap, Kamis (3/12/2020) kemarin.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).

Maaher akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Dikatakan Karopenmas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, cuitan yang dinilai melanggar hukum itu saat Maaher mengunggah foto Luthfi bib Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Dalam foto unggahannya itu, Maaher memberi keterangan “Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak Kyainya Banser ini ya’.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sementara, motif tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter miliknya ini sedang pendalaman,” terang Awi.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan ‘cantik’ biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

Sementara panggilan Kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.

Belum lagi, kata dia, panggilan Kyai biasanya mewakili penamaan tokoh dari orang-orang yang memiliki nilai religi di agama Islam, sehingga, tidak searusnya dipanggil secara sembarangan.

Hal itu dipercaya penyidik yang melatarbelakangi salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) untuk melaporkan Maaher ke polisi. (Yon)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB