Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Perbankan BOII

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri

Mabes Polri

BERITA JAKARTA – Selama kurun waktu 10 tahun penanganan kasus perbankan di Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi Bank Of India Indonesia (BOII) tidak kunjung tuntas. Penasihat hukum, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (PT. RK), Hasanuddin Nasution mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

Alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang hasil lelang Villa Kozy milik debitur Rita di Bali juga tidak kunjung disita penyidik meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sudah menerbitkan penetapan penyitaan atas barang-barang bukti terkait kasus Perbankan tersebut.

Hasanuddin usai dari Mabes Polri mencari tahu tindak lanjut penanganan kasus Perbankan dengan 21 tersangka, salah satunya, eks Dirut BOII, Ningsih Suciati yang tengah diadili di PN Jakarta Pusat mengatakan, kekecewaannya akan kinerja penyidik Kepolisian dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua kali, sambung Hasanuddin, di Propam kan pertama di Polda Bali dan kedua di Mabes Polri, tetap penanganan kasus ini lelet, tersendat-sendat bahkan nyaris jalan ditempat atau tanpa progress selama 10 tahun,” kata Hanasanuddin kepada Matafakta.com, Rabu (2/12/2020).

“Janganlah terjadi seperti dalam syair lagu, pertama dan kedua tidak apa-apa, tetapi janganlah sampai untuk ketiga kalinya di Propam kan,” sambung advokat senior ini.

Selain barang bukti yang belum disita, ke-20 Direksi, Komisaris dan Pimpinan BOII yang sudah di BAP bahkan sudah ditetapkan tersangka namun saat dipanggil-panggil tidak pernah datang dan tidak pernah ada sanksi atau upaya paksa dari polisi.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Kalau sudah tidak kooperatif jangan lagi lah dibiarkan bebas. Tahan saja demi kepastian hukum dan progress penanganan kasusnya,” tegas Hasanuddin.

Dikatakan Hasanuddin, jika SHM dan dana hasil lelang Villa Kozy yang disetorkan ke bank diamankan dan disita bersama barang bukti lainnya, terlebih dimasukkan ke dalam tahanan para tersangka, dia optimis penanganan kasus tersebut akan lancar dan cepat.

Namun jika terus dibiarkan terseok-seok penanganannya, bukan tidak mungkin menjadi ada kesan atau seolah-olah bank asing dibiarkan beroperasi bahkan terus merajalela melakukan perbuatan melawan hukum atau tindakan kriminal kerah putih (white collar crime) terhadap debitur-debiturnya.

“Kami dengar masih ada juga beberapa saksi kunci yang telah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan polisi tanpa ada upaya penjemputan paksa. Ini kan mengesankan mereka kebal hukum. Jangan sampailah, pihak Kepolisian di Propam kan untuk yang ketiga kalinya,” ancamnya.

Mestinya ke-20 tersangka, lanjut Hasanuddin, sudah terpidana atau paling tidak selesai menjalani proses persidangan di peradilan tingkat pertama. Nyatanya baru status tersangka saja disematkan. Bahkan salah seorang tersangka yaitu Prakash Chugani kini berada di Singapura dengan status tersangka yang menunjukkan hukum dipermainkan.

Sebagai negara hukum, Hasanuddin berharap, negara dalam hal ini diwakili Mabes Polri seharusnya memberi kepastian hukum kepada setiap pencari keadilan terlebih yang sudah bertahun-tahun dizolimi. Jangan setiap ditanya penyidik, jawaban yang diberikan belum ada dan belum ada perintah terus.

Hasanuddin menganggap kasus perbankan di BOII sesungguhnya kecil hingga seharusnya dapat dituntaskan secepatnya dan tidak bertele-tele seperti saat ini. Disamping sita SHM Villa Kozy sebagai obyek sengketa, Villa tersebut seyogyanya jangan lagi disewa sewakan.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Obyek sengketa itu seharusnya dalam pengawasan Mabes Polri atau distatusquokan saja dan bukan disewakan terus menerus oleh pemenang lelang agunan debitur itu,” ulasnya.

Hasanuddin juga menyinggung terdakwa bekas Dirut BOII Ningsih Suciati, salah satu dari 21 yang terlibat dalam kasus perbankan di BOII, yang telah dituntut lima tahun ditambah denda Rp5 miliar subsider tiga bulan penjara. Dia berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menghukum residivis itu sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap Majelis hakim dapat menjaga marwah, citra dan kehormatan sehingga pengadilan tetap sebagai rumah keadilan bagi pencari keadilan, termasuk Rita,” tandasnya.

Seperti diketahui, debitur Rita mengajukan kredit ke Bank Swadesi atau BOII dengan agunan Villa Kozy. Ketika usaha Rita menghadapi kendala dimohonkan restrukturisasi ke BOII. Namun bukan yang dimohonkan yang dilaksanakan, tapi upaya pelelangan agunan Villa Kozy yang ditarget.

Saat dilakukan penolakan bahkan perlawanan sengit atas upaya lelang, BOII akhirnya melelang Villa itu semurah-murahnya Rp6,3 miliar dari harga appraisal jauh sebelumnya Rp12 miliar.

Rita pemilik PT. RK selaku debitur yang mempunyai pinjaman Rp10,5 miliar akhirnya tetap ditagih dan dikejar-kejar hutang kreditnya. Sementara Villa Kozy oleh pemenang lelang telah diagunkan lagi ke bank dengan pinjaman Rp38 miliar. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB