BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Subnit Reskrim Polres Metro Depok membekukHaerudin (18) yang telah membunuh kakak kandungnya berinisial D di Kawasan Depok dan menguburnya dikontrakannya. Khaerudin merupakan rekan Juan yang sama-sama membunuh MS di daerah Bogor dan menguburnya di kebun belakang rumah Juan.
“Tersangka H (18) diamankan di Kawasan Kampung Parigi, Ciseeng, Bogor pada 19 November kemarin. Sedangkan tersangka J ditangkap dan ditangani Polres Metro Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, Haerudin merasa sakit hati terhadap MS yang memiliki kelainan jiwa dan kerap mengoral seks kelaminnya saat dia tengah tidur. Adapun Haerudin pernah bekerja pada MS sejak tahun 2019 hingga Februari 2020 lalu sebagai penjaga warung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“H ini sakit hati pada korban karena kerap mendapatkan perlakuan asusila. H ini juga membantu menyiapkan alat-alat untuk menguburkan korban D sebelumnya saat tersangka J melakukan pembunuhan terhadap kakaknya,” tuturnya.
Dia menerangkan, saat Juan membunuh kakaknya, D di Depok, dia melakukannya seorang diri, hanya saja saat menguburkan jenazah D, Haerudin membantu menyiapkan peralatan penguburannya. Sedangkan saat menghabisi nyawa MS di daerah Bogor, Juan dan Haerudin melakukannya secara bersama-sama, termasuk penguburannya.
“H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada tanggal 27 Agustus lalu pasca J ini membubuh Kakaknya di Depok,” katanya.
Kini, Haerudin pun dikenakan dengan pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Adapun pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)