BERITA JAKARTA – Terdakwa Bong Eniwati (45) terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/11/2020). Bong Eniwati, dituduh korbannya, Roswin Praja, telah membuat akte pernikahan palsu bertujuan untuk mendapatkan harta gono gini berupa rumah dibilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Terdakwa dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran yang menimbulkan kerugian pelapor,” kata Jaksa, Mustofa dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Purbantoro dan Hakim Anggota, Fahzal Hendri dan Tugianto.
Atas perbuatannya, sambung Jaksa, terdakwa Bong Eniwati, telah melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dilakukan terdakwa pada Senin 21 Oktober 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa, berawal pada tahun 1999. Ketika itu, terdakwa masih berusia 25 tahun dan bekerja sebagai karyawan di Toko Elektronik di Harco Mangga Dua milik korban, Roswin Praja.
Rupanya saat itu, timbul rasa saling suka dan akhinya sejak 2001 keduanya tinggal dalam satu rumah tanpa ada tali perikatan perkawinan. Namun demikian, mereka telah melaksanakan tradisi Tionghoa “Teh Pay” yakni jamuan teh di salah satu restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ketika mereka mulai tinggal satu rumah, pada Oktober 2011, keduanya membuat surat perjanjian yang isinya sang ‘suami’ meminjam nama terdakwa Bong Eniwati untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias dan satu rumah di Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara yang kini ditempati terdakwa. Namun dalam perjanjian itu, hanya dicantumkan pembelian Apartemen.
Belakangan terdakwa, membuat akte perkawinan tanpa sepengetahuan korban, Roswin Praja untuk mengurus dan mendaftarkan pernikahan antara mereka dengan menyerahkan dokumen untuk membuat akte perkawinan diantaranya surat baptis. Sementara pembaptisan itu sendiri tidak pernah ada.
Selain itu, kata Jaksa, dua lembar kutipan Akta Perkawinan No.458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001, ditanda-tangani Drs. H. Kodrato, Kepala Dinas Kota Bekasi yang mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi.
“Hal ini dibuat, seolah antara mereka berdua telah dilaksanakan pemberkatan nikah yang dilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 2001 di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon, Jakarta,” ungkap Jaksa.
Namun dalam perjalannya, hubungan mereka tidak harmonis sehingga pada 21 Oktober 2013, terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan menuntut harta gono gini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sang suami melihat keabsahan dokumen yang didapat dalam gugatan cerai tersebut ternyata palsu.
Akibat perbuatan terdakwa, Roswin Praja, mengalami kerugian berupa rumah miliknya di Gading Arcadia Blok 0 Nomor 12A, Pegangsaan Dua, karena sertifikat atas nama terdakwa dibuat dengan menggunakan dasar Akta Perkawinan Nomor458/K/tanggal 29 Agustus 2001 yang keabsahan diperoleh secara melanggar hukum.
Menurut Jaksa, sejak perkaranya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, terdakwa ditahan di Rutan Pondok Bambu. Namun setelah beberapa kali diperpanjang masa tahananya, ada surat dari RS Pengayoman, Cipinang yang menyatakan tedakwa tertular virus Corona atau Covid-19 dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
“Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata tedakwa tidak terpapar Covid-19, sehingga masa penahanannya di Rutan berakhir. Itu semua hanya akal-akalan saja,” pungkas Jaksa. (Dewi)