BERITA JAKARTA – Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walikota yang tercatat memiliki harta senilai Rp8,179 miliar ini, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2020. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajay masuk kategori pelaporan periodik.
Dari data, Ajay memiliki 2 bidang tanah yang berada di Cimahi dan Bandung, serta 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Cimahi, Sukabumi dan Bogor dan Bandung Barat. Total aset tanah dan bangunan milik Ajay senilai Rp7,398 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ajay juga memiliki 5 kendaraan, yakni satu Nissan Elgrand Minibus, satu Toyota Fortuner Jeep, satu Nissan X-Trail Jeep, satu Mercy sedan dan satu Land Cruiser SUV. Total nilai mobil milik Ajay yakni Rp3,61 miliar.
Selain itu, Walikota usungan PDIP, PPP, PKB dan PAN juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta dan kas atau setara kas senilai Rp1,81 miliar. Namun, Ajay memiliki utang sebesar Rp4,838. Sehingga, total kekayaan Ajay yakni senilai Rp8,179 miliar.
Seperti diketahui, Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap Tim KPK siang tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan Ajay diduga terkait transaksi suap perizinan proyek di Cimahi. (Stave)