Kata Ahli Terdakwa Pemilik Pabrik Ponsel Ilegal Dapat Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara pabrik ponsel ilegal berkedok jual beli aksesoris ponsel yang berlokasi di Ruko Toho, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25/11/2020 kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa Dony menghadirkan saksi Ahli Standarisasi Managemen Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Perangkat Pos dan Informatika, Heru Prasetyo untuk di dengarkan pendapatnya terkait perkara tersebut.

Menurut Heru dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dodong pada intinya sesuai UU konsumen terdakwa bisa dilakukan penahanan. Namun, hampir satu tahun sejak terjadi penggerebekan pada 2019, karena merakit ponsel secara illegal, terdakwa, Nicky Gunawan tidak ditahan.

Pendapat Ahli, Heru Prasetyo dimuka persidangan tersebut, berbeda dengan Hakim Dodong yang mengatakan, bahwa ancaman hukumanya denda, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Nicky Gunawan.

Nicky Gunawan dijerat dengan pasal ganda yakni, Pasal 104 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 Jo UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 Jo Pasal 32 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 158 Jo Pasal 68 dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Saya tidak tahu apakah semua pasal itu dikenakan terhadap tersangka sampai ke Pengadilan atau malah ditambah lagi sesuai petunjuk Jaksa,” kata Heru dalam keteranganya sebagai Saksi Ahli.

Pasal UU Ketenagakerjaan dikenakan terhadap pemilik sekaligus pengelola kegiatan perakitan handphone ilegal sejak akhir 2017 itu, karena tiga diantara karyawannya masih dibawah umur yalni, HN (14 tahun), SA (15 tahun) dan MNI (16 tahun).

Untuk diketahui, Nicky Gunawan mendapatkan barang-barang rakitan dari China yang kemudian dirakit di Indonesia tanpa izin dari Postel. Terdakwa juga impor ponsel dari China, tapi ketika dipasarkan belum berbahasa Indonesia. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.

Kegiatan ilegal perakitan ponsel milik terdakwa Nicky Gunawan tersebut diduga telah beroperasi sejak akhir tahun 2017 sampai akhirnya digerebek aparat Polres Jakarta Utara pada Kamis 28 November 2019 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan diketemukan bahwa di tempat tersebut ada kegiatan memproduksi dan merakit ponsel yang tidak memiliki izin Postel yaitu, dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen alat telekomunikasi. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB