Kata Ahli Terdakwa Pemilik Pabrik Ponsel Ilegal Dapat Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara pabrik ponsel ilegal berkedok jual beli aksesoris ponsel yang berlokasi di Ruko Toho, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25/11/2020 kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa Dony menghadirkan saksi Ahli Standarisasi Managemen Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Perangkat Pos dan Informatika, Heru Prasetyo untuk di dengarkan pendapatnya terkait perkara tersebut.

Menurut Heru dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dodong pada intinya sesuai UU konsumen terdakwa bisa dilakukan penahanan. Namun, hampir satu tahun sejak terjadi penggerebekan pada 2019, karena merakit ponsel secara illegal, terdakwa, Nicky Gunawan tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat Ahli, Heru Prasetyo dimuka persidangan tersebut, berbeda dengan Hakim Dodong yang mengatakan, bahwa ancaman hukumanya denda, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Nicky Gunawan.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Nicky Gunawan dijerat dengan pasal ganda yakni, Pasal 104 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 Jo UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 Jo Pasal 32 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 158 Jo Pasal 68 dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Saya tidak tahu apakah semua pasal itu dikenakan terhadap tersangka sampai ke Pengadilan atau malah ditambah lagi sesuai petunjuk Jaksa,” kata Heru dalam keteranganya sebagai Saksi Ahli.

Pasal UU Ketenagakerjaan dikenakan terhadap pemilik sekaligus pengelola kegiatan perakitan handphone ilegal sejak akhir 2017 itu, karena tiga diantara karyawannya masih dibawah umur yalni, HN (14 tahun), SA (15 tahun) dan MNI (16 tahun).

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Untuk diketahui, Nicky Gunawan mendapatkan barang-barang rakitan dari China yang kemudian dirakit di Indonesia tanpa izin dari Postel. Terdakwa juga impor ponsel dari China, tapi ketika dipasarkan belum berbahasa Indonesia. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.

Kegiatan ilegal perakitan ponsel milik terdakwa Nicky Gunawan tersebut diduga telah beroperasi sejak akhir tahun 2017 sampai akhirnya digerebek aparat Polres Jakarta Utara pada Kamis 28 November 2019 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan diketemukan bahwa di tempat tersebut ada kegiatan memproduksi dan merakit ponsel yang tidak memiliki izin Postel yaitu, dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen alat telekomunikasi. (Dewi)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB