BERITA JAKARTA – Sidang perkara pabrik ponsel ilegal berkedok jual beli aksesoris ponsel yang berlokasi di Ruko Toho, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25/11/2020 kemarin.
Dalam persidangan, Jaksa Dony menghadirkan saksi Ahli Standarisasi Managemen Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Perangkat Pos dan Informatika, Heru Prasetyo untuk di dengarkan pendapatnya terkait perkara tersebut.
Menurut Heru dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dodong pada intinya sesuai UU konsumen terdakwa bisa dilakukan penahanan. Namun, hampir satu tahun sejak terjadi penggerebekan pada 2019, karena merakit ponsel secara illegal, terdakwa, Nicky Gunawan tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendapat Ahli, Heru Prasetyo dimuka persidangan tersebut, berbeda dengan Hakim Dodong yang mengatakan, bahwa ancaman hukumanya denda, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Nicky Gunawan.
Nicky Gunawan dijerat dengan pasal ganda yakni, Pasal 104 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 111 Jo UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 Jo Pasal 32 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 158 Jo Pasal 68 dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Saya tidak tahu apakah semua pasal itu dikenakan terhadap tersangka sampai ke Pengadilan atau malah ditambah lagi sesuai petunjuk Jaksa,” kata Heru dalam keteranganya sebagai Saksi Ahli.
Pasal UU Ketenagakerjaan dikenakan terhadap pemilik sekaligus pengelola kegiatan perakitan handphone ilegal sejak akhir 2017 itu, karena tiga diantara karyawannya masih dibawah umur yalni, HN (14 tahun), SA (15 tahun) dan MNI (16 tahun).
Untuk diketahui, Nicky Gunawan mendapatkan barang-barang rakitan dari China yang kemudian dirakit di Indonesia tanpa izin dari Postel. Terdakwa juga impor ponsel dari China, tapi ketika dipasarkan belum berbahasa Indonesia. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.
Kegiatan ilegal perakitan ponsel milik terdakwa Nicky Gunawan tersebut diduga telah beroperasi sejak akhir tahun 2017 sampai akhirnya digerebek aparat Polres Jakarta Utara pada Kamis 28 November 2019 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan diketemukan bahwa di tempat tersebut ada kegiatan memproduksi dan merakit ponsel yang tidak memiliki izin Postel yaitu, dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen alat telekomunikasi. (Dewi)