BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota, Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018, Selasa (17/11/2020).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dikatakan Alexander Marwata, ZAS bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sampai 6 Desember 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan ZAS sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut KPK akan menahan dua orang Kepala Daerah.
“Jadi yang pertama minggu lalu Kepala Daerah yaitu Bupati di Labuhanbatu Utara dan hari ini adalah Kepala Daerah Wali Kota Dumai periode 2016-2021,” jelasnya.
ZAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dugaan suap, sambung Fikri, untuk memuluskan urusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Dalam kasus ini, tambah Fikri, ZAS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” pungkasnya. (Stave)