KPK Tahan Walikota Dumai Terkait Kasus Suap DAK Rp550 Juta  

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota, Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018, Selasa (17/11/2020).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dikatakan Alexander Marwata, ZAS bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sampai 6 Desember 2020 mendatang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan ZAS sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut KPK akan menahan dua orang Kepala Daerah.

“Jadi yang pertama minggu lalu Kepala Daerah yaitu Bupati di Labuhanbatu Utara dan hari ini adalah Kepala Daerah Wali Kota Dumai periode 2016-2021,” jelasnya.

ZAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dugaan suap, sambung Fikri, untuk memuluskan urusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Dalam kasus ini, tambah Fikri, ZAS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB