KPK Tahan Walikota Dumai Terkait Kasus Suap DAK Rp550 Juta  

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota, Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018, Selasa (17/11/2020).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dikatakan Alexander Marwata, ZAS bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sampai 6 Desember 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan ZAS sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut KPK akan menahan dua orang Kepala Daerah.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Jadi yang pertama minggu lalu Kepala Daerah yaitu Bupati di Labuhanbatu Utara dan hari ini adalah Kepala Daerah Wali Kota Dumai periode 2016-2021,” jelasnya.

ZAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dugaan suap, sambung Fikri, untuk memuluskan urusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Dalam kasus ini, tambah Fikri, ZAS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB