KPK Tahan Walikota Dumai Terkait Kasus Suap DAK Rp550 Juta  

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota, Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018, Selasa (17/11/2020).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dikatakan Alexander Marwata, ZAS bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sampai 6 Desember 2020 mendatang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan ZAS sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut KPK akan menahan dua orang Kepala Daerah.

“Jadi yang pertama minggu lalu Kepala Daerah yaitu Bupati di Labuhanbatu Utara dan hari ini adalah Kepala Daerah Wali Kota Dumai periode 2016-2021,” jelasnya.

ZAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dugaan suap, sambung Fikri, untuk memuluskan urusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Dalam kasus ini, tambah Fikri, ZAS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB