Rugikan Debitur, Mantan Dirut BOII Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung Olla dan Rima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Selain itu, wanita yang juga dijatuhi hukuman terkait kasus Perbankan lain ini juga diwajibkan Jaksa membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi terdakwa.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor dalam sidang pimpinan, M. Sainal.

Akibat perbuatan, terdakwa bersama sejumlah Direksi dan Komisaris BOII yang dulunya bernama Bank Swadesi itu, debitur pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Rita menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Villa Kozy di Seminyak Bali milik Rita yang menjadi agunan dilelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa diduga diciutkan sedemikian rupa sementara pemiliknya tetap berhutang atau ditagih kreditnya.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Dalam tuntutan Jaksa menyebutkan, tindak kejahatan Perbankan yang merugikan debitur PT. Ratu Kharisma tersebut dilakukan terdakwa tidak sendirian melainkan secara bersekongkol bersama-sama dengan Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Bankir di BOII.

“Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan asas kehati-hatian dan ketaatan dalam pelelangan agunan kredit dibitur,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB