BERITA JAKARTA – Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kingkin Anida, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Undang – Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal tersebut, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Awi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kinking dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap politisi PKS ini selama 1×24 jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2020 lalu,” kata Awi, Rabu (14/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologi penangkapan dan motif yang dilakukan oleh Kingkin menyebarkan hoax tentang UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Menurut Awi, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Kingkin.
“Nanti disampaikan lebih lanjut tentang kronologis dan motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut. Karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Awi.
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kingkin Anida maju sebagai Calon Anggota Legislatif dari PKS Dapil 3 Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.
Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.
Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta.
Selain Kingkin Anida, ketujuh orang ini belum diketahui status mereka karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. (Usan)